DaerahLampungLampung Utara

Oknum Kades Di Lampura Diduga Tidak Salurkan Insentif Perangkat Desa

Pewarta : Elva

Lampung Utara,mitratoday.com– Lantaran diduga rakus dan ingin memperkaya diri sendiri, seorang oknum Kepala Desa diduga telah sengaja dan Tega tidak menyalurkan insentif yang menjadi Hak-hak para Perangkat dan pengurus Organisasi Lembaga Desa.

Hak dan perolehan Insentif bagi para Perangkat Desa, seperti Kepala Dusun serta Ketua Rukun Tetangga dan Pengurus Badan Pelaksana Desa yang tertuang dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, diduga dengan Sengaja dan Tega tidak disalurkan Oleh oknum Kepala Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan Data Keterangan serta pengakuan yang berhasil di himpun dari beberapa Ketua Rukun tetangga dan Anggota Badan pelaksana Desa yang berhasil dijumpai oleh awak media, sabtu (24/04/2021).

Seperti pengakuan yang disampaikan oleh seorang Ketua Rukun tetangga pada Media, Mohadi selaku Rt 05,”untuk gaji Rt Sebesar Rp 650.000.00 Dan untuk insentif tidak ada.”Kata Mohadi.

Pengakuan serupa juga disampaikan Ketua Rt Lainya, Misdiyanto selaku Rt 06 juga mengakui bahwa ia menerima gaji bulanan sebesar Rp 650.000, sama seperti yang di ungkapkan oleh Rt 05.

Kemudian diakui Sahroni Selaku anggota BPD mengatakan bahwa untuk gaji dan insensetif ia tidak tahu, semuanya kepala desa yang pegang. Ia menuturkan, Menurut kepala Desa gajinya paling murah, apalagi ia sebagai anggota BPD hanya menerima Rp 250.000 perbulannya.

“Kalau untuk ketua Rp 550.000.00, begitu pula untuk sekertaris Rp 400.000. Bendahara juga Rp. 400.000. Untuk insentifnya, rencana kepala desa akan dibuatkan baju di tahun 2020. Kalau masalah pengelolaan dana itu semua pak kades.” paparnya.

Dugaan semakin diperkuat oleh keterangan yang di ungkapkan oleh seorang Kepala urusan Desa pada Media,yang tak mau di sebutkan namanya bahwa ia menerima gaji sebesar Rp 2.200.000. Untuk insentifnya dua ratus Ribu.

Bukan hanya itu saja, Awak media juga memperdalam informasi terkait penerimaan bantuan PKH. Bahwa berdasarkan informasi yanh didapat, ada dugaan terjadi manipulasi data terkait penerimaan Bantuan PKH. Makrup menjelaskan sebelum ia menjadi aparatur desa dia memang sudah mendapat kan bantuan PKH. Bahkan bukan hanya dia saja, melainkan ada warga yang sudah meninggal juga mendapatkan Bantuan.

“Kami dari desa dalam waktu dekat akan meperbaikinya melalui operator kami.” Kata Makruf selaku Kepala Desa.

Selanjutnya ditanya mengenai adanya dugaan pemotongan Insentif, bahkan tidak tersalurkan, malah di Konfrontir oleh kepada Kepala Desa Pekurun Udik, Makruf selaku kades yang didampingi oleh Kepala urusan Desanya membantah dan mengatakan bahwa Insentif yang dimaksud telah direalisasikan seluruhnya.

Saat media bertanya, adanya Perbedaan Jumlah nominal Nilai Insentif yang Katanya telah tersalurkan dengan Jumlah Nominal yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Makruf terdiam dan mencoba mengalihkan pembicaraan, seraya menawarkan sejumlah uang kepada Media, sebagai imbalan Publikasi antara Pemerintahan Desa Pekurun Udik dan pihak Media.

Berdasarkan Fakta keterangan dan Pengakuan dari beberapa Nara sumber serta adanya Perbedaan antara Jumlah nilai anggaran yang katanya telah tersalurkan, jelas pada Desa Pekurun Udik terdapat dugaan-dugaan tindak pidana Korusi dan pemotongan insentif.

Berikut beberapa point kegiatan pengelolaan Anggaran Dana Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara :

  1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Rp 40.800.000.
  2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp 238.800.000.
  3. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) Rp 14.271.900.
  4. Penyediaan Tunjangan BPD Rp 23.400.000
  5. Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) Rp 5.000.000
  6. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 93.600.000.
  7. Penyediaan Penghasilan Tetap dan tunjangan Kepala Desa tahun 2019 Rp 29.250.000.
  8. Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Tahun 2019 Rp 176.850.000.
  9. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor, PKPKD, PPKD dll) Tahun 2019 Rp 10.225.000.
  10. Penyediaan Tunjangan BPD tahun 2019 Rp 15.300.000.
  11. Penyedia Opersaional BPD (ATK, Makan Minum, Pakai Seragam, dll) Tahun 2019 Rp 6.000.000.
  12. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Tahun 2019 Rp 16.200.000.
  13. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Rp 19.500.000.

Beberapa point tersebut diatas, diduga banyak dugaan spj fiktif dan bahkan diduga banyak tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button