Daerahriau

PN Dumai Vonis Dua Terdakwa Hukuman Mati, Salah Satunya Oknum Polisi

Penulis : E.Manalu

Dumai,Mitratoday.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Dumai, memonis empat terdakwa kurir Narkotika jenis sabu-sabu dengan berbeda beda. Dua diantaranya terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir pil ekstacy ini dijatuhi vonis mati oleh hakim PN Dumai, Rabu (30/09/2020).

Sedangkan putusan vonis mati ini dijatuhkan kepada Dua orang terdakwa, dimana salah seorang oknum polisi Brigadir bernama Rapi Rahmat Hidayat dengan perkara nomor :  227/Pid.Sus/2020/PN.Dum, dan seorang rekannya terdakwa Rizal perkara nomor : 229/Pid.Sus/2020/PN.Dum.

Sidang putusan hukuman mati kepada ke Dua terdakwa ini, dipimpin  hakim Alfonsus Nahak SH sebagai ketua majelis sidang, dan dibantu Dua orang hakim anggota Renaldo Meiji Tobing SH dan Abdul Wahab SH.

Sementara dua orang terdakwa lainnya seperti Hendra Saputra perkara nomor : 230/Pid.Sus/2020/PN.Dum dan terdakwa Riman Ria Putra perkara nomor : 228/Pid.Sus/PN.Dum berkas terpisah yang berperan sebagai sopir diponis berbeda.

Terdakwa Hendra Saputra divonis seumur hidup, sementara untuk terdakwa Riman Ria Putra divonis selama 20 tahun pidana penjara.

Pada sidang sebelum nya, ke empat terdakwa  dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Priandi Pirdaus SH MH dan Roslina SH, seperti terdakwa Rapi Rahmat Hidayat oknum anggota Polri dan terdakwa Rizal dituntut hukuman mati.

Sedangkan Hendra Saputra sebelumnya dituntut oleh JPU Roslina SH dengan tuntutan seumur hidup, demikian terdakwa Riman Ria Putra sebelumnya dituntut seumur hidup oleh Jaksa Priandi Firdaus, SH pada sidang terpisah.

Usai amar putusan ke empat terdakwa dibacakan, JPU Priandi Firdaus SH dan JPU Roslina SH, kepada hakim majelis atas putusan ini masih menyebut sikap pikir-pikir dengan alasan menunggu salinan putusan terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan ke pimpinannya, Kajari Dumai.

Usai sidang, JPU Priandi Firdaus SH MH, kepada media menyebut bahwa terhadap 3 (tiga) terdakwa divonis hakim sudah conform atau sudah selaras dengan tuntutan jaksa.

Namun kata Priandi terhadap putusan terdakwa Riman Ria Putra yang dituntut  seumur hidup, namun vonis hakim menjadi vonis selama 20 tahun penjara dan barang bukti vonis hakim dikembalikan, sedangkan tuntutan kami dirampas untuk Negara, ujarnya.

“Terkait putusan 20 tahun dan bb yang dikembalikan, ini kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan kami yaitu kepala kejari Dumai, apakah diambil upaya hukum banding atau diterima,” ungkap Priandi Firdaus sembari menyebut bahwa perbuatan para terdakwa bukan hanya satu kali, namun sebelumnya sudah pernah melakukan.

Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Raja Junaedi SH usai sidang, menjawab  pertanyaan media menyebut masih pikir-pikir atas vonis hakim yang menjatuhi hukuman mati, seumur hidup dan vonis 20 tahun penjara pada para terdakwa.

“Kita masih pikir-pikir dan kemungkinan  kita akan lakukan upaya banding karena para terdakwa bagian dari korban. Kan terdakwa ini sebagai korban bukan pemilik, namun sebagai perantara. Kalau mereka sebagai pemilik ok lah. Jadi kalau menurut kami vonis hakim sangat memberatkan apalagi ada hukuman mati,” imbuh Raja Junaidi SH.

Sebagaimana diketahui, empat terdakwa ini sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena membawa 10 Kg sabu dan 30.566 pil Extasi di Jalan Gatot Soebroto Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Riau, pada Minggu (16/2/2020) lalu. Barang bukti narkotika tersebut rencananya akan dibawa para pelaku ke Medan Sumatera Utara.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button