Daerahriau

Sosialisasi Pembahasan Tanah Ulayat Ujung Batu Bersama Raja Huristak XII

Pewarta : J Bitang

Padang Lawas Utara,Mitratoday.comAcara sosialisasi pembahasan lahan tanah Ulayat Ujung bersama paduka yang mulia Raja Huristak ke XII Tondi Utama Hasibuan,BA,MH di adakan di aula cafe hotel mitra gunung tua Sabtu (26/09/2020) pukul 19.00 malam.

Acara ini di hadiri tokoh adat yang mulia Janton Daulay, Jabatan menteri dalam negeri, ketua adat ujung batu Hamdani Hasibuan, wan Harahap, Nasiruddin Harahap kadus Pardomuan,Dyani Mayowati,(Bunda) koordinator lapangan,Dul gopar,Abdul hakim Nasution, Rusdi Siahaan,Barumun Hasibuan,Gamal Hasibuan,Torkis Daulay, pakih Muhammad, Tagor Hasibuan, jurianto Bintang, dan Sailan.

Menurut Raja Huristak XII mengatakan bahwa tanah adat punya masyarakat.”Kebetulan alas haknya di dokumen kami Ujung Batu yang memberi nama raja Huristak II (dua) waktu perang siak, prajurit siak Buang batu di ujung batu. Dia meminta bunga pasir ke raja Huristak II di kasih pasir beneran sekitaran tahun 1720. Waktu di kasih nama ujung batu julu dan ujung batu jehe belum di buat barulah perang kerajaan Huristak dengan sutan siak, kebetulan sutan siak kalah makanya batak tidak bisa lagi di masuki siak. Pada saat itu siak menguasai sutan Deli Serdang asahan dan lain-lain.”Terangnya.

Tahun 1720 Belanda belum masuk, Belanda baru masuk Tapanuli tahun 1825, ini zaman raja Huristak ke VI. Belanda masih gestuit peralihan dari Ali umar ke sutan palaon baru di tentukan titik kerajaan, yaitu Huristak, Ujung batu, dan simangambat.

“Pada saat perang siak tahun 1720 peralihan Sutan palaon ke tanah kesatuan Barumun baru ada administrasi surat- surat tanah ini. Seperti pajak tanah, kebanyakan dulu kebun kapas, kopi, serta kebun palawija.”Sambungnya.

Kebun-kebun di Huristak, Simangambat,dan ujung batu memang ada pajaknya,surat-surat pepohonan, juga ada dokumen kayu bahwa dari dulu itu sudah kita tanam kayunya.

“Seiring berjalannya waktu barulah muncul Dinas kehutanan tahun 1978. Setelah muncul Dinas kehutanan mulailah ada permasalahan, karena perusahaan menganggap hutan itu hutan negara.”Tandasnya.

Raja Huristak XII menyampaikan bahwa dokumen historis keberadaan alas hak tanah adat zaman Belanda ada pada beliau.

“Gejolak yang di rasakan masyarakat saat ini adalah kepada pihak perusahaan Sinar Riang Lestari (SRL) yang berlaku semena-mena kepada kami dan sedang mencari solusinya seperti permasalahan di Huristak. Coba bayangkan yang sudah punya SHM masih tetap di doser, sebenarnya waktu itu kita sudah dapat solusinya mengusir perusahaan SRL, asal perda kita di keluarkan. Setelah perda di keluarkan barulah bisa Dinas kehutanan mencabut izin konsesi,perda tergantung kepada Gubernur dan DPRD. Pada saat lalu Amar pernah menggugat dinas kehutanan dan mengeluarkan SK 35 Bahwa tanah adat bukan bukan tanah negara.”Tegas Raja Huristak XII

Di sesi lain ketua adat ujung batu Hamdani Hasibuan mengisahkan Hasibuan huristak dan Hasibuan ujung batu yang bersaudara.

“Tahun 2018 kami dari berbagai masyarakat berinisiatif kembali mengelola atau mempertahankan tanah Ulayat yang berada di penghujung wilayah perbatasan Rokan hilir Riau, yang di sebut Sumatera bagian timur sebelah Utara berbatasan dengan kerajaan sutan kota pinang. Dua tahun yang lalu masyarakat sudah menduduki atau membuka lahan secara bersama-sama walaupun dengan bersusah payah seperti mendirikan tempat tinggal yang belum layak huni. Rumah yang sudah berdiri sebanyak 35 rumah, akan tetapi masih banyak penghalang atau intimidasi yang di lakukan karyawan PT SRL. Seperti menakut-nakuti masyarakat bahkan sampai melaporkan kepada pihak kepolisian kejahatan yang tidak pernah kami lakukan.”Ungkap Hamdani.

Kesepakatan tiga Luhut adat ujung batu, Simangambat dan Huristak hendaknya menjadikan kekuatan perjuangan tanahnya,dan mereka berharap kepada pemangku kerajaan Huristak agar membantu bila nantinya ada gangguan.

“Harapan kami kepada pemangku kerajaan Huristak XII, Membantu kami bila nantinya ada gangguan dari pihak-pihak lain termasuk perusahaan SRL.”Tutupnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button