Daerahjawa Timur

Adib Zamhari, SE.MM : PT.Greendfeilds Sengaja Membangun Pabrik Tanpa Membuat Pengolahan Limbah

Penulis : Novian
Editor    : Redaksi

Blitar,Mitratoday.com-Komisi III melakukan kegiatan Hearing dengan LSM Ganas (Gerakan Anak Nasional ) yang di ketuai Joko Wiyono,Selasa (28/01/2020) mengenai permasalahan Pencemaran lingkungan akibat limbah dari PT Greendfeilds Indonesia.

Hearing juga di hadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto dan Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Rustin
Dalam Hearing tersebut beberapa, Anggota Komisi III saat di berikan sesi pendapatnya,mengatakan PT Greendfeilds harus di Tutup.

Bahkan ada salah satu Anggota Komisi III dari Fraksi PKB,Adib Zamhari, SE.MM, yang dengan lantang dan menggebu-gebu dengan mengatakan bahwa kalau Greendfeilds berdiri di Singapura atau di Amerika langsung ditutup karena apa, pencemaran itu diluar negeri mahal sekali harganya, sedangkan di Indonesia tidak ada harganya.

Politisi muda PKB ini juga menjelaskan, bahwa kalau Greendfeilds ditutup impas lah dengan investasinya tapi kalau menurut saya kita malah rugi karena faktor debit air,kali-kali yang tercemar itu high class 1 dan kalau kita hitung perdetik berapa debit air yang tercemar? itu kelas Agua, perdetik berapa? satu hari berapa? Agua harganya berapa? kalau investasi Greendfeilds 4,2 Triyun masih kurang kalau untuk membayar kerugiaan ekosistim yang sudah tercemar.”Jelasnya.

“Jika Pemkab tidak bisa mengatasi kita akan bawa ke tingkat Nasional, Internasional karena PT. Greendfeilds segaja dengan sengaja membangun pabrik dengan tidak memikirkan pengolahan limbahnya, sudah begitu PAD nya tidak nah kita dapat apa ? Oleh sebab itu hari ini saya berharap jadi Toggak sejarah dan Blitar tidak tinggal diam harus ada keputusan berani menutup PT Greendfeilds.”Tegasnya

Ketua LSM GANAS,Joko Wiyono mengatakan sudah ada UU yang di langgar oleh PT Greendfeild Indonesia yaitu UU No 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada UU No 32 pasal 98 ayat 1, Dan pasal tersebut jika terkait pasal 2 tentang membahayakan manusia maka kita ingin PT Grendfeilds di tutup.

Sedangkan menurut Krisna Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Krisna dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT Greindfeeld akan kita sikapi dengan tegas dan lugas dalam arti bahwa dari PT Greendfeild untuk segera melaksanakan percepatan perbaikan pengolahan lingkungan dan tentunya jika tidak segera melakukannya dan masih melakukan pencemaraan dilakukan sanksi saksi yang sudah ada.

“Harapannya ini segera di tindaklanjuti.
Krisna pun menjelaskan bahwa tidak menutupi kemungkinan PT Greindfeild akan di tutup jika PT Greendfield tidak mengindahkan rekomendasi tekhnis tidak segera melaksanakan upaya upaya perbaikan melalui dukungan dan masih terjadi pencemaran, tetapi Penutupan adalah opsi terakhir.”Terangnya.

Selanjutnya Krisna menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan peringatan sejak awal dan kita terus melakukan pemantauan dan dari Greendfeil sudah melakukan upaya upaya perbaikan tetapi belum cukup karena dilapangan masih ada indikasi indikasi pencemaran dan dari pihaknya bersikap se proposional sesuai dengan ketaatan dari Greendfeild.

Sedangkan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panoto menjelaskan kepada awak media kalau dari beberapa pendapat kawan-kawan ada yang berpendapat untuk menutup Operasional PT Greendfeilds, karena persoalannya sudah cukup lama disebabkan dampak kerusakan dari limbah Greendfeilds,tahun lalu sudah terjadi kerusakan yang mengakibatkan limbah Greendfeilds, kemudian akhir akhir ini dampak limbahnya sangat luar biasa mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan pada Hearing hari ini kita dapat informasi pencemaran sudah sampai ke sungai lintas Kecamatan dan sudah sampai ke Kecamatan Doko sebentar lagi mungkin ke Kesamben belum lagi efek efek dari pencemaran juga banyak seperti banyak ikan yang mati belum lagi persoalan persoalan lain.

“Ini nanti apabila tidak ada keseriusan dari PT Greendfeild dalam menyelesaikan persoalan limbah
saya kira harga kerusakan lingkungan lebih besar daripada sejedar investasi ini yang perlu di garis bawahi.
Pemerintah Daerah tidak munafik butuh investasi tetapi jangan karena investasi kita menafikkan kerusakan lingkungan apalagi berakibat kepada persoalan sosial masyarakat.”Ucapnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button