Malang,mitratoday.com – 56 reklame bersifat esidentil berhasil dibongkar Satpol PP Kabupaten Malang dalam operasi rutin di wilayah Bululawang dan Gondanglegi pada Kamis (29/9/2022).
Kasatpol PP, Firmando Hasiholan Matondang menyebutkan jika operasi tersebut rutin di laksanakan sesuai tugas pokok satuan penegak Perda.
“Terutama Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, maupun pemasangan reklame yang tak berijin,” kata Firmando.
Tidak hanya menertibkan reklame liar, operasi kali ini Satpol PP juga memastikan proses aktivitas pembukaan kembali pasar hewan Gondanglegi.
“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa hewan -hewan yang di perdagangkan bebas dari penyakit PMK.” Tutupnya.
Pewarta : Sigit