BlitarDaerahHeadlineHukum

8 Advokat Dampingi Samanhudi, Praperadilan Polda Jawa Timur

Blitar,mitratoday.com – Kuasa hukum Tersangka Samanhudi Anwar akan melakukan upaya hukum Pra Peradilan atas penetapan tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Hal ini diungkapkan salah satu Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono SH,MH katakan bahwa sebelumnya yang menjadi kuasa hukum Samanhudi Anwar itu Ir Joko Trisno Mudiyanto SH.

“Tapi kemudian Samanhudi Anwar memberikan kuasa khusus untuk mengajukan upaya hukum Pra Peradilan kepada kita tim Himpunan Advokat Lintas Organisasi.” Bebernya.

Ia katakan, pihaknya selaku kuasa hukum Pra Peradilan melakukan rapat koordinasi untuk segera melakukan upaya hukum, yakni Pra Peradilan sebagai respon penetapan tersangka Samanhudi.

“Kita mengajukan Pra Peradilan, berkesimpulan ada pelanggaran terhadap hukum terkait penetapan tersangka. Namun mengenai materi atau subtansi, apa yang menjadi dasar kita melakukan permohonan Pra Peradilan itu tidak akan kita sampaikan malam ini. Tunggu besok, kalau kita sudah resmi mendaftarkan Pra Peradilan.” Terangnya.

“Besok InsyaAllah kita mendaftarkan permohonan Pra Peradilan, dan mengenai materi atau subtansi tunggu saja besok kalau sudah terlegister,” ungkap Hendi.

Kuasa hukum khusus permohonan Pra Peradilan dari Tim Halo yang beranggotakan 8 orang :

  1. Ir. Joko Trisno Mudiyanto SH
  2. Suyanto SH,MH
  3. Hendi Priono SH,MH
  4. Edi Teguh Wibowo S.Sos,SH,MH
  5. Agung Hadiono SH,MH
  6. Moh. Alfaris SH,MH
  7. Wahyu Chandra Triawan SH
  8. Mohammad Hidayatus Sokheh SH

Perlu di ketahui, Samanhudi Anwar mantan Walikota Blitar di tangkap pada Jumat dini hari (27/01/2023) dan ditetapkan oleh Polda Jatim dalam kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso pada Senin (12/12/2022) dini hari.

Penetapan tersangka Samanhudi Anwar diungkapkan Kapolda Jatim dalam rilisnya yang menyebutkan bahwa Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka. Samanhudi Anwar terbukti memberikan informasi mengenai kondisi rumah serta keberadaan dan penyimpanan harta benda Wali Kota Blitar.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button