AdvertorialBENGKULU
Pengurusan KTP dan KK WNA di Dukcapil Kota Bengkulu, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kota Bengkulu,mitratoday.com – Pelayanan masyarakat untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA, Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) untuk WNA, KTP serta Kartu Keluarga untuk WNA.
Pembuatan KTP & Kartu Keluarga untuk WNA
- Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAP terakhir
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
- Fotokopi KITAP
- Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
- Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
- Akta Kelahiran (birth certificate)
- Fotokopi IMTA
Pembuatan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
- Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAS terakhir
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
- Fotokopi KITAS
- Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
- Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
- Fotokopi IMTA
Alur Pelayanan
- Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
- Dtang Ke Kantor Dinas
- Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Oleh Petugas
- Pengambilan Resi
- Produk diambil
Jangka Waktu Penerbitan
7 hari kerja. (Adv)