DaerahHeadlinejawa Timur

Ajukan Kerjasama Ke Dewan, Ini Yang Harus Diperhatikan Media

Penulis : Sigit

Malang,Miteatoday.com-Terkait kerjasama publikasi kegiatan DPRD Kabupaten Malang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan awak media.

Diantaranya, persyaratan dan kelengkapan Dokumen yang ditetapkanĀ  Setwan Kabupaten Malang, selain itu Verifikasi Dewan Pers jadi syarat mutlak yang harus dipenuhi media.

Usai kelengkapan terpenuhi, Setwan melalui Kasubag Prokasi Emy Andayanik akan memproses dan menyiapkan berkas kontrak kerjasama untuk ditanda tangani.

Pasca ditandatangani, awak media yang telah menandatangani kontrak akan segera meliput kegiatan DPRD Kabupaten Malang.

Namun demikian media harus selalu berkomunikasi untuk menanyakan kelanjutan kerjasama tersebut, pasalnya ditakutkan akan terjadi wan prestasi kerjasama tersebut.

Seperti yang pernah dialami media cyber Mitratoday.com di tahun 2019 lalu.

Usai menandatangani kontrak di bulan Maret 2019, namun hingga bulan November tidak ada realisasi kerja. Anehnya saat hal ini ditanyakan ke Sekwan Helijanti Koentari,ia justru tidak tahu-menahu dengan hal tersebut.

“Coba saya tanyakan ke mbak Emy (kasubag Prokasi) seharusnya samean harus terus komunikasi,”ujar Hellijanti.

Saat hal itu ditanyakan ke kasubag Prokasi, jawaban yang dikirim via Whatsapp tersebut mengatakan bahwa media mitratoday.com dikira mengundurkan diri lantaran tidak pernah menghubungi dirinya. Ironisnya saat Setwan diminta untuk memenuhi hak publikasi sebanyak empat kali sesuai draft kontrak, sekwan menjawab tidak bisa lantaran kegiatan paripurna hanya tersisa dua kali.

“Ya gak bisa mas, samean klo mau ya tinggal dua kali kegiatan samean ambil, yang dua dinyatakan hilang,”Kata Helijanti saat itu.

Meski akhirnya di selesaikan melalui perundingan alot, PT.Media Mitra Cyber (Mitratoday.com) mendapat hak publikasi sebanyak empat kali sesuai draft kontrak,tak urung hal ini menjadi referensi terhadap kinerja Setwan DPRD yang harus diperhatikan awak media lantaran menyangkut penggunaan uang rakyat (anggaran negara) yang harus jelas pertanggung jawabannya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button