DaerahLampung

Akankah Kesalahan di Kampung Mulyohaji Di Bebankan Ke TPK

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Mengurai Dugaan Mark Up di Kampung Mulyohaji Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, besar dugaan ada keterlibatan Tim Pelaksana Kerja (TPK) dan Kepala Kampung setempat.

Namun sayang, Ketika pihak media hendak mengkonfimasi Ketua TPK Kampung Mulyo Haji, Yang bersagkutan sudah tidak ada lagi atau meninggal dunia.

“Ketua TPK nya sudah meninggal dunia mas,”kata Temon Kepala Kampung Yang menjabat saat ini dan sebelumnya.

Temuan ini diungkapkan oleh LSM LPAB, Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Lampung Tengah, Yang konsen memberantas korupsi di kabupaten setempat.

Anggaran Dana Desa dan Dana Desa ADD/DD Tahun Anggaran 2018 tersebut di sampaikan oleh Sofyan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB), Ia menyampaikan dana tersebut diduga Penuh syarat dengan Korupsi.

“Pembangunan pengerasan Jalan S/d Onderlagh di Dusun 4, 5, dan 6. Terdapat kekurangan fisik Volume pekerjaan dari yang seharusnya antara lain badan jalan tidak di lakukan pengerasan terlebih dahulu seperti diratakan dengan Pasir setidak nya 2cm lalu batu belah yang digunakan hanya menggunakan batu belah ukuran lebih kurang 10×10 bukan 10/15, 15/20 dan 5/7 selain kekurangan Fisik Volume pekerjaan dari yang seharusnya terdapat pula Upah tenaga Kerja Onderlagh jalan tersebut tidak di bayar kan sebagai mana yang tercantum pada RABK dan SPJ sudah pasti Ini jelas menyalahi Aturan,”Jelas Sofyan.

Kepala Kampung mulyohaji TM Ini di duga hanya mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi, kata sofyan, kepada media, pada kamis 03 Oktober 2020 di Bandar Jaya.

Tidak hanya itu saja, Sofyan juga membeberkan atas kekurangan Fisik Volume Pengerjaan Pembangunan pengerasan jalan s/d Lapen Dusun 6 dikerjakan bukan oleh masyarakat setempat dan sangat asal-asalan dari hasil hitung konsultan kami dari pekerjaan Lapen tersebut jelas lebih dari Rp. 50 jutaan dari anggaran 200 jutaan

Pembangunan Galian Padat Karya yang menelan anggaran Negara lebih kurang Rp.140 jutaan sepanjang 6000 meter juga terdapat kekurangan fisik Volume pekerjaan dari yang seharusnya seharusnya 6000 M namun yang ada hanya lebih kurang 4500m dan upah pekerja penggalian tersebut sampai saat ini tidak dibayar dengan membuat SPJ dan tanda trima pembayaran yang tidak sesuai aturan memalsukan tanda tangan pekerja.

“Lalu anggaran sebesar 140 juta itu dikemanakan kalau bukan digunakan untuk bersenang-senang cari yang sesuai dengan nama kakam tersebut, Y TM lah,”pungkas sofyan.

Terlebih lagi anggaran Non Fisik yang bersumber dari ADD dan DD antara lain pemberian tunjangan kepada guru Paut yang tidak diberikan, Anggaran untuk Pelatihan BPK dan LPMK pelatihan kader PKK itupun dianggarkan dan di SPJkan.

“Tetapi tidak ada plaksanaannya yang ada hanya diklat kepala kampung di bandar lampung, anggaran bantuan kepada kelompok masyarakat yang harus diberikan kepada kelompok pengajian atau masjid-masjid yang ada di dusun kesemuanya tidak diberikan,”tegasnya.

Lalu Anggaran PKK yang diduga hanya dikelola sepihak oleh ketua PKK ( istri kepala Kampung ) ini kan sangat tidak bijak sekali dan sangat merugikan Negara dan masyarakat.

“Ya dari kesemuanya nilai anggaran lebih kurang Rp.1.150.000.000.00 satu milyar seratus lima puluh juta rupiah setelah konsultan hitung kami melakukan keroscek bersama masyarakat maka penuh dugaan pemerintah dan masyarak mengalami kerugian lebih kurang 500jutaan,”beber Sofyan.

Selaku lembaga sosial kontrol, LSM LPAB pun sudah bertemu dengan kakam tersebut. konfirmasi terkait persolan dimaksud Temon pun menjawab akan koordinasi kepada TPK. Akan tetapi untuk laporan LSM LPAB wajib menyampaikannya karena itu semua hak masyarakat dan publikasi agar publik semua tau, hal seperti inilah yang sangat kami sayang kan masih terjadi dilampung tengah.

Kesemuanya ini selalu terjadi, tentunya karena kurangnya tindakan hukum Oleh penegak hukum selaku pihak yang berkompeten dalam mengani korupsi kejaksaan negeri lampung tengah setiap terima laporan LSM slalu mengenyampingkan proses hukum inpektorat selaku tim pemeriksa terlebih lagi penuh dengan pembiaran gimana tidak inspektorat memeriksa kan yang di priksa hanya atmistrasi tidak penah sampai kelokasi terlebih lagi bertanya kepada masyarakat sekitar dan pekeja tentu nya tidak akan pernah ada temuan.

“Atau jangan-jangan karna ada 500 ribu setiap kampung di setiap termian ADD/DD makanya ini nanti kita akan tuntas dan kita laporkan ke kejaksaan agung dan Kemendes bersamaan dengan anggaran tahun 2020 yang juga penuh dengan syarat Korupsi,” terang sofyan Geram.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button