DaerahDumaiHeadlineHukum

Alamak! Nursia Kristin Septemberia Simbolon Sudah Tidak Bayar Sewa Ruko Selama 3 Tahun, Malah Buat Laporan ke Polda Riau

Dumai,mitratoday.com – Karena tidak membayar sewa kontrakan ruko selama kurang lebih 3 tahun, seluruh barang-barang milik Nursia Kristin Septemberia Simbolon terpaksa dikeluarkan dan dipindahkan pemilik Ruko bernama Luciana Simbolon ke rumah peninggalan orang tua mereka.

Seperti disampaikan Luciana Simbolon kepada Wartawan, bahwa diri nya selaku pemilik Ruko di jalan Kelakap Tujuh RT 004 Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat, terpaksa harus menyuruh orang untuk mengeluarkan dan memindahkan seluruh barang-barang milik adik kandung nya bernama Nursia Kristin Septemberia Simbolon ke rumah peninggalan orang tua mereka Almarhun, yaitu Salomo Simbolon yang beralamat di Jalan Sidomulyo, Tegalega Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

“Sebenarnya saya sendiri malu menceritakan hal ini kepada rekan-rekan media.Namun dikarenakan adik saya bernama Nursia Kristin Septemberia Simbolon sering omongan nya tidak benar, apalagi ia selalu berkoar – koar di media sosial. Maka nya saya ceritakan kejadian sebenar nya kepada rekan rekan sekalian.” Ujar Luciana lewat video call nya dengan sejumlah Wartawan, Jumat (04/08/2023).

Bahwa perkataan yang tidak benar dari Nursia Kristin itu bermunculan semenjak pemindahan barang-barang nya itu dari Ruko milikn saya, ke rumah orang tua kami, Ujar Luciana.

Dan karena akibat kejadian pemindahan barang inilah adik saya yaitu, (Nursia Kristin Septemberia Simbolon) melapor ke pihak penyidik Polsek Dumai Barat dan ke pihak Polda Riau.

“Sebentar saya kirimkan berita media tempat Nursia Kristin menyampaikan alasan atau dalil nya untuk membuat laporan kepihak Polsek Dumai Barat dan ke Polda Riau,” Kata Luciana seraya mengirimkan salah satu situs media online yang menceritakan tentang laporan kerugian mencapai sekitar Rp 374 juta lebih akibat diduga kehilangan sejumlah barang milik nya dari Ruko tersebut

Padahal menurut Luciana Simbolon, apa yang disampaikan Nursia Kristin, Adeknya itu di media sosial sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Karena Ruko itu milik saya. Ini foto copy sertifikat kepemilikan saya. Dan saya jelaskan, status tanah dan Ruko yang saya kontrakkan sama Nursia Kristin Septemberia Simbolon, benar warisan peninggalan almarhum orang tua kami bernama Salomo Simbolon,akan tetapi, sudah dibagi ke masing-masing anak dan langsung di sertifikatkan atas nama masing-masing kami anaknya.

Sementara dalam akta pembagian pun,tanda tangan serta cap jempol tangan adik saya si Nursia Kristin Septemberia Simbolon itupun ada di dokumen Akta pembagian hak bersama No 08 /2017 tertanggal 10 Februari 2017.

Kalau sekiranya tidak percaya bapak – bapak Wartawan langsung aja menjumpai atau menghubungi Pengacara saya, biar saya minta sama Pengacara saya, yaitu Cassarolly Sinaga SH.MH, supanya menunjukkan copy an dokumen itu sama kawan- kawan media. ” Ujar Luciana Simbolon seraya menyarankan para awak Media untuk langsung konfirmasi kepada Kuasa Hukumnya yaitu Cassarolly Sinaga SH.,MH.

Cassarolly Sinaga SH MH. saat di ajak bincang – bincang seputar permasalahan yang di alami Nursia Kristian Simbolon dengan kakak kandung nya bernama Luciana Simbolon mengatakan pada awak media, benar ruko tersebut milik Luciana Simbolon.

Bahkan sudah kami somasi sampai dua kali, dan mereka berdua pernah bertemu langsung. Dan juga diingatkan melalui whatsapp,sampai kita buat Dumas di Polsek Dumai Barat dan Polres Dumai, akan tetapi anehnya Kristin Simbolon tetap tidak mau mengambil dan memindahkan barang-barangnya dari Ruko milik Klien saya itu.

Sehingga klien Saya memutuskan untuk memindahkan barang-barang Kristin Simbolon tersebut ke rumah milik orangtua mereka, Ujar Cassarolly Sinaga SH MH, seraya menunjukkan bukti-bukti berupa bukti surat dan rekaman video.

“Kita sudah minta Kristin Simbolon untuk memindahkan semua barang-barangnya melalui dua kali Somasi,chat dan telepon,bahkan membuat Dumas di Polsek Dumai Barat dan Polres Dumai.Bahkan setelah dipindahkan,kita surati juga,agar mengambil kunci rumah yang dititipkan dikantor kita.Namun memang si Kristin tidak mau ambil barang-barangnya. Jadi kita tidak tahu sebenarnya apa maksud dan tujuan dia,bahkan sampai berkoar-koar di medsos yang tidak sesuai fakta yang sesungguhnya.” Bebernya.

Lebih lanjut pengacara muda ini melanjutkan, semua bukti ada ia pegang, jadi aneh dan lucu kalau Kristin Simbolon melaporkan Klien saya dengan dalil dugaan Pencurian barang miliknya.

“Sementara dia mengetahui barang-barangnya berada dirumah oran gtua mereka, lagian pula diwaktu semua proses pemindahan barang tersebut telah kita beritahukan melalui surat agar Kristin Simbolon datang dan melihat pemindah barang tersebut,” Ujar Casarolly mengakhiri.

Pewarta : E Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button