BlitarDaerahHeadlinePolitik

Anggota DPRD, Isnadi Dukung Gus Muhaimin Kontrak Politik Dengan Peternak di Blitar

Blitar,mitratoday.com – Kontrak politik dengan para peternak ayam petelur Se – Blitar Raya, Gus Muhaimin Cawapres nomor urut 01 setuju isi kontrak yang diajukan para peternak.

Kontrak politik tersebut berbunyi Menetapkan Perpres tentang pembudidayaan unggas yang dikembalikan ke rakyat. Sehingga perusahaan tidak izinkan untuk melakukan pembudidayaan.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB Ir Isnadi MSA merespon positif Langkah Gus Muhaimin melakukan kontrak Politik dengan Para peternak ayam petelur tersebut.

“Langkah Cak Imin sudah sangat tepat, karena dengan adanya Keppres itu maka para peternak ayam petelur akan semakin terjamin dan sejahtera,” ucap Isnadi.

“Bagi saya yang harus di cermati adalah jawaban Gus Muhaimin itu hanya sebagai janji kosong atau memang bisa dilaksanakan. Ternyata jawaban Gus Muhaimin itu benar- benar hal yang sudah seharusnya dilaksanakan pemerintah sekarang. Hanya masalahnya ada kemauan atau tidak pemerintah melaksanakan,” kata Isnadi, Jumat (12/01/24).

Isnadi pun percaya Cak Imin bakal menepati janjinya untuk meneken kontrak politik tersebut. Dengan motto yang diusung Anies-Muhaimin yakni perubahan, maka sudah sepatutnya ada perubahan terkait Perpres perunggasan.

Pasalnya selama ini peternak rakyat cukup tersiksa oleh praktik mafia telur. Dimana perusahan-perusahan besar juga melakukan pembudidayaan unggas, imbasnya harga telur di pasaran tidak pernah stabil.

“Praktek integrasi vertikal sebuah usaha merupakan penyakit kronis sebuah ekonomi kapitalis yang menyebabkan ketimpangan kaya- miskin menjadi sangat lebar,” tegasnya.

Menurut Isnadi, larangan praktek integrasi vertikal sebuah usaha yang cenderung melaksanakan praktek monopoli tertuang dalam UU no 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maka dari itu diperlukan perubahan aturan untuk memberikan payung hukum kepada peternak rakyat.

“Dalam Pasal 14 disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat,” tutupnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button