DaerahLampungLampung Tengah

Anggota Komisi III Minta Pemkab Larang Mobil Bertonase Lebih

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.comDimusim penghujan bak wisata lumpur, Penyebabnya, Hampir 80 persen Jalan penghubung antar Kampung dan Kecamatan di wilayah Pubian rusak parah.

Sudah bukan hal yang aneh lagi bagi warga kampung Payung rejo, Kecamatan Pubian sampai Kampung Mojokerto Kecamatan Padang Ratu, Bila musim penghujan jalan di depan rumahnya berair dan berlumpur.

Di era mellenial ini seharusnya warga setempat sudah selayaknya menikmati pembangunan yang di gulirkan pemerintah. Tapi miris, Banyak nya perusahaan didduga terkesan mengesampingkan kerja Pemerintah dalam membangun infrastruktur, terutama jalan dengan muatan yang melebihi kapasitas.

Hal ini di ungkapkan oleh Ridwan salah satu sopir yang melintasi jalan tersebut dan beberapa warga Kampung di sekitar perusahaan pengolahan pasir kuarsa. Andika mengaku bukan sehari dua melintasi jalan tersebut.

“Hampir tiap hari saya lewat jalan ini mas. Ya sudah bertahun-tahun rusaknya, yang mulai parah dua tahun ini. Gimana hak rusak mas, mobil dengan tonase melebihi kapasitas yang lalu lalang di jalan ini, Harapan saya pemerintah bisa mengambil sikap dan memperbaiki jalan ini,” Jelas Ridwan, Jumat 115 Januari 2021 lalu.

Senada dengan Andika, Sopian, Mobil besar bermuatan lebih dari 20 ton seharus tidak boleh melalui jalan-jalan Kampung, Karena jelas merusak.”Sedih juga mas, Liat itu sudah lumpur dan berlubang semua. Kalau musim hujan becek, kalau kemarau berdebu. Kalau pun ada perbaikan hanya di timpah pakai Sabes dan berkubang lagi. Ya begitu seterusnya,” Kata Sopian.

Menindaklanjuti keluhan dari warga Kecamatan Pubian, Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah, Singa Ersa Awangga mengatakan, Sudah banyak upaya dalam perbaikan jalan.

“Mengingat mendesaknya kerusakan jalan yang sudah sangat krusial, Sampai saat ini saya masih menghimbau kepada pihak Dinas Binamarga agar dapat memperbaiki jalan-jalan di Kabupaten yang betu-betul memprihatinkan seperti di Kecamatan Pubian ini,”Tegas Singa.

Dirinya dan pihak Komisi III DPRD Lamteng akan berupaya dalam perbaikan jalan semaksimal mungkin. Karena menurut Singa, Jalan di Kecamatan Pubian yang menjadi tanggung jawab kabupaten sudah mencapai 80 persen rusak parah.

“Saya Rasa jalan di Pubian yang rusak ada sekitar 80 persen. Saya menghimbau kepada pihak Dinas Perhubungan dan bekerja sama dengan Dinas Binamarga, Supaya memasang Rambu-rambu larangan bagi kendaran yang melebihi tonase atau sesuai peruntukannya,” Pungkasnya.

Anggota Komisi III Singa Ersa Awangga menegaskan, Telah terjadi pelanggaran di ruas jalan Payung Rejo-Bandar Sari, Mengingat banyak nya mobil angkutan Pasir Kuarsa yang akan di bawa ke Jakarta dengan kapasitas melebihi muatan atau tonase untuk jalan Kabupaten.

“Mobil angkutan Pasir kuarsa ini akan di bawa ke Jakarta dengan beban 25 ton, Nah ini yang di kelahkan masyarakat. Mohon kiranya pihak Dinas Perhubungan dan Binamarga dan pihak terkait yang bertanggung jawab dalam hal ini, Agar dapat melakukan larangan terhadap mobil-mobil yang melampaui tonase yang di sesuaikan dengan jalan tersebut,”tutup Singa.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button