DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Asyiik Pedot Sabu, Pengedar Sabu Kotarih Disedot Polisi

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Nasib Apes dialami RL alias Buyung (53) saat Asyik ngisap sabu didapur Rumahnya Warga Dusun II, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Kotarih Jum’at (3/4/2020) sekira pukul 20:30WIB .

Dari tangan ayah enam orang anak ini Polisi mengamankan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, 1 buah kaca pirex yang masih berisikan sisa-sisa diduga sabu, 1 bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, 1dot karet, 1 buah mancis, 1 alat hisap sabu atau Bong dan 1 timbangan elektrik.

Disela-sela Pemeriksaan Petugas ayah 6 anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka T warga Kampung Banten, Desa Kotarih Baru dengan harga Rp.600.000,- seberat 0,75gram. Bahkan tersangka mengaku membeli sabu pada hari Kamis (2/4/2020) yang mana sebagian sudah terjual dan sebagian di gunakan sendiri oleh tersangka.

“Barangnnya sebagian sudah saya jual pak ini lebihnya untuk saya pakek sendiri baru 2 tahun saya menjual bisnis barang haram tersebut.” Ujar Ruslan

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (4/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut tersangka ditangakap atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih.

Selanjutnya, team bergerak cepat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Setelah melihat tersangka didalam rumah tepatnya didalam dapur team melakukan penangkapan.

“Tersangka Ruslan alias Buyung ditangkap team saat sedang asik nyabu dirumahnya, tepatnya didalam dapur. Hasil pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja rumah milik tersangka,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button