AdvertorialBengkuluBengkulu UtaraNasional

Bahas Raperda Retribusi, Dewan Tanyakan Dasar Perubahan Lapangan 45

Bengkulu Utara, mitratoday.com – Pembahasan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di pimpin oleh Waka 1 DPRD Bambang Irawan didampingi pula Waka II Parmin, Sekwan dan dihadiri oleh Sekda Dr Haryadi, Asisten II, Kepala dan Perwakilan OPD, yang dilangsungkan pihak Legeslatif dan Eksekutif di gedung DPRD Kamis (19/4/2018).

Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang di usulkan oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara lalu ini terpaksa ditunda pembahasannya oleh Anggota Legeslatif.

Penundaan pembahasaan Raperda Retribusi Jasa Usaha oleh Pihak Legeslatif ini lantaran Dewan belum meneukan kejelasan atas perubahaan status lapangan stadion 45 yang berubah nama menjadi Alun-Alun Rajo Malim Paduko.

Sedangkan dalam kawasan tersebut, terdapat beberapa titik sumber PAD dengan melakukan Penarikan retribusi kepada pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Haryadi selaku pimpinan dari pihak Eksekutif menerima putusan Legeslatif yang menunda pembahasaan Raperda Retribusi Jasa Usaha tersebut.

Disampaikanya, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penunjang dan Admistrasi Lengkap, untuk di ajukan kembali pembahasannya kepada pihak Legeslatif. (ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button