DaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Bak Film Laga, Kapolsek Way Pengebuan Meringkus Pelaku Pemerasan Di Jalinsum

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Walau sempat terjadi kejar-kejaran, Akhirnya Tim Buru Sergap bersama Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu berhasil menangkap Dua pelaku pemerasan dijalan Lintas Sumatera kampung Tanjung Ratu Kabupaten Lamping Tengah, Jumat (4/10/19) lalu.

Bagaikan dalam film laga, Iptu Widodo Rahayu bersama-sama anggota harus berjiabaku dengan kendaraan ymg berlalu lalang di Jalinsum untuk meringkus Yus Eka Putra (33) Jalan lama Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar,  Lampung Tengah, di siang hari bolong.

Meski demikian kerja keras Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedu pelaku di Kamoumg Tanjung Ratu.

Terkait kejdian tersebut Iptu Widodo Rahayu, menjelaskan saat di konformasi melalui Handphone menjelaskan, bahwa kedua pelaku Safarudin dan Yus Eka Putra Pada hari Jum’at (04/10/2019) jam 10.30 WIB dijalan Km 77 telah melakukan pemerasan dengan korban Syaiful Anwar (32) Sopir warga Dusun  IX Rt 32/14 kampung Astomulyo Kecamatan Punggur Lamteng.

“Korbam mengendarai Truk, kedua pelaku mengejar menggukan R4 Avanza warna merah maron dan memberhentikan mobil korban di daerah Terbanggi Besar. Korban di suruh turun dan pelaku mengambil kunci kontak mobil korban, dan pelaku mengatakan “turun kamu ayo ngobrol di luar, kalo gak mau saya tujah kamu”.ujat Iptu Widodo.

Tetapi korban tidak mau dan menutup pintu mobil dan melanjutkan perjalanan menggunakan kunci serep, lalu pelaku mengejar dan korban berhenti di depan Polsek Way Pengubuan.

“Secara kebetulan saya bersama anggota berada didepan Polsek mendengar cerita korban demikian secara spontan melakukan pengejaran terhadap kendaranaan pelaku dan berhasil memberhentikan mobil pelaku di jalan lintas Kampung Ratu dan saat penggeledahan badan terhadap pelaku temukan satu buah badik yang berada di pinggang Safarudin,”tegas nya.

Kedua pelaku dibawa ke Polsek berikut barang buktinya dan Korban melapor secara Resmi ke Polsek Way Pengubuan dengan nomor Laporan : Laporan Polisi nomor : LP/75 -B/ X /2019/Res LT/Sek UBU Tanggal 04 oktober  2019.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Safarudin dan Yus Eka Putra dijerat pasal 368 KUHPidana dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 9 sampai 10 tahun penjara,”tutup Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu.

(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button