DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Bobol Asrama Mahasiswa, Pelaku Dibekuk Polisi

Pringsewu,Mitratoday.com-Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang tersangka pembobol Asrama salah satu mahasiswa Akbid Alifa Pringsewu.

Tersangka bernama Wawan Hermawan alias Wawan alias Pacol Goang warga Lingkungan 1 Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Dari tangan pria 42 tahun yang berprofesi sebagai sopir tersebut, turut diamankan satu buah linggis ukuran sekira 50 cm, 1 unit handphone Nokia Type 130 berikut kotaknya, 3 helai pakain dan 1 powerbank merk Samsung.

Dari penangkapan tersangka, terungkap dua kejahatan lain yang dilakukannya yakni di Sekolah SMK Karya Bhakti Pringsewu dengan barang bukti berupa palu, sebilah pisau, 1 buah kain penutup wajah (Sebo), 1 helai celana pendek Levis warna biru dan 1 helai singlet warna putih.

Kemudian di Asrama Akbid Alifa Sidoharjo pada waktu yang berbeda tepatnya saat itu tersangka berhasil mencuri 1 unit mesin alat pemotong rumput warna orange merk STHIL dan uang tunai sebesar Rp. 3 Juta. Petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mesin alat pemotong rumput merk STHIL.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK.MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Ryen Nawang Octis Mabellanti (23) salah satu penghuni Asrama beralamat Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, Tanggamus tanggal 19 April 2019.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tim gabungan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya, kemarin Senin (24/6/19) pukul 16.30 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas dalam keterangannya Selasa (25/6/19) pagi.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan tersebut pada Jumat (19/4/19) pukul 21.00 Wib dengan masuk ke dalam komplek Asrama Kampus Akbid Alifa dengan cara memanjat pagar asrama yang diteralis, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar asrama dengan mencongkel pintu menggunakan sebuah linggis kemudian masuk ke dalam asrama dan mengambil barang-barang milik korban.

“Saat kejadian, pada saat itu asrama sedang dalam keadaan kosong karena korban sedang berlibur,” jelasnya.

Lanjutnya, barang-barang berharga milik korban yang diambil tersangka berupa 1 unit HP merk Nokia tipe 130 warna merah, 1 unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 unit laptop merk Toshiba warna Putih, 1 unit Notebook merk Accer warna biru , 1 buah celengan berisi uang tunai sekira Rp. 900 ribu dan 1 powerbank merk Samsung warna hitam.

“Dalam pengungkapan laporan tanggal 19 April 2019 tersebut, berhasil diamankan 2 barang bukti. Sementara Laptop dan Notebook yang telah dijual tersangka masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB,” terangnya.

Atas kejahatannya tersebut, tersangka akan di jerat 3 perkara berbeda sesuai masing-masing laporan yang telah masuk ke Polsek Pringsewu Kota.

“Sementara, dalam perkara tersebut masing-masing kasus Curat tersangka dapat terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button