DaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Cabuli Bocah Laki-Laki Bawah Umur, Mustofa Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Diduga mengidap kelainan seksual, Satu warga Kampung Purwosari Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Padang Ratu Polres Lampung Tengah.

Pasalnya Mustofa alias Tofa telah diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak Laki-laki dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliantho, Senin (24/06/19), Diduga dengan tipu muslihat Mustofa Alias Topa menyuruh korban ke warung membeli sesuatu.

“Namanya masih dibawah umur,  disuruh membeli barang kewarung mungkin tidak curiga. kembali dari warung sepi dirumahnya korban disuruh memegang kemaluannya dan memainkan kemaluanya hingga air mani keluar,”terang Kapolsek.

Kelakukan Pelaku berlanjut ke anak laki-laki tetangganya dan korbanya tidak hanya satu orang,” Sehingga orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor Laporan Polisi : LP/115-B/VI/2019/ Res Lt / Sek Padang Ratu, tanggal 21 Juni 2019,”ucap Kompol Indra Herliantho.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku Mustofa Als Topa ditangkap Polsek Padang Ratu dan dijerat dengan perkara perbuatan pencabulan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Jo 76E UU RI NO 35 TH 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 TH 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”tutup Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliyantho, SE.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button