DaerahHeadlineHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Curi Sepeda Motor Yamaha Scorpio, Pelaku Berhasil Di Tangkap Polisi

Perbaungan 6,mitratoday.com – BN (46) Seorang Pengangguran Warga Jalan Patumbak diringkus aparat kepolisian Polsek Perbaungan dari kediamannya bersama barang bukti Sepeda Motor Yamaha Scorpio BK 2640 TAW, Minggu (16/7/2023) Sekira Pukul 19.00 Wib,

Informasi diperoleh dari kepolisian menyebutkan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan Korban EW (25 Warga Kecamatan Pantai Cermin Kab.Sergai Sesuai LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tanggal 06 Juli 2023 lalu.

Dimana saat itu korban datang ke klinik salah satu dokter gigi di jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Batang Terap Perbaungan guna untuk memeriksakan gigi, lalu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam, No Mesin : 5BP-108339, No Rangka : MH35BP0078K108251, di halaman parkir (TKP).

Selanjutnya korban masuk kedalam untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan pada gigi nya, berselang (Satu) jam kemudian korban hendak pulang namun korban kaget karena sepeda motor Yamaha Scorpio miliknya tidak berada ditempat semula.

Merasa kebingungan korban kemudian menanyakan kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi yang bersangkutan juga tidak melihat sepeda motor tersebut. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian atas hilangnya sepeda motor senilai Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan agar pencuri tersebut dilidik disidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan Melalui Kasubag Humas Polres Sergai Iptu Junaidi membenarkan pelaku pencurian Sepeda motor Di depan Klinik Jesica sudah diamankan dan saat ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button