Daerahjawa Timur

Detik-detik Penyerahaan Empat Kades Satnarkoba Polda Jatim Ke Polres Jember

Penulis : Solicin

Jember,Mitratoday.com – Kasus terungkapnya 4 kepala desa yang menyalahgunakan narkoba oleh Ditreskoba Polda Jatim akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember Sabtu (12/6/2021). Empat kades diantaranya MM, MA  serta S dan HH.

“Kasus terungkapnya 4 Kepala Desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena ke-empat pelaku warga Jember, ” ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021) saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember yang didampingi Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edy Santoso.

Kharis menjelaskan, ke-empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga.

“Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol Kharis.

Dari ke-empat Kepala Desa, pertama kali yang diamankan adalah MM , dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.

“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH ,” ujar Kompol Kharisudin. SH.

Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.

Pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman max 15 tahun min 4 tahun.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button