DaerahDumairiau

Diduga Cemari Lingkungan,PKS PT PAA Dilaporkan Ke Mentrian LH RI

Pewarta : E Manalu

Dumai,mitratoday.com-Diduga pihak managemen PT Pelita Agung Agrindustri Group PHG cemari lingkungan, warga masyarakat sekitar dan muda mudi peduli lingkungan hidup sehat Simpang Bangko, melaporkan pihak management PKS PT PAA ke Kementrian Lingkungan Hidup RI.

Sebelum dilaporkan nya PT PAA tersebut ke kementrian lingkungan hidup RI, terlebih dahulu Edy dan masyarakat Simpang Bangko membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis dan DLH Provinsi Riau, namun tidak ada atas tindak lanjutan laporan Edy dan masyarakat tersebut, hal ini dikatakan Edy Frans Pardede pada media ini Senin (02/08/2021) dikantornya di Dumai.

Edy Frans Pardede SH mengatakan kalau laporannya yang ia kirim ke Kementrian Lingkungan Hidup RI tertanggal 19 Maret 2021 silam itu mendapat respon dari Kementrian Lingkungan Hidup RI.

“Dan saya sudah menerima hasil laporan saya dari Kementrian Lingkungan Hidup RI tersebut, pemberitahuan surat pihak Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tersebut kepada saya, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2021 lalu. Dan pihak manajemen PT PAA Simpang Bangko itu telah dikenakan sangsi Administrasi oleh pihak Kementrian LH RI,” ujar Edy.

Menurutnya ia sangat puas atas setelah dirinya menerima dan membaca isi balasan surat laporannya dari Kementerian Lingkungan Hidup RI yang berbunyi : Berdasarkan Nota Dinas Nomor 94 / PHLHK / PPSA / GKM. 0/5/2021 tertanggal 25 Mei 2021 dan berdasarkan Nota Dinas Nomor ND 433 /PPSA/Subdit.1/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021 disampaikan bahwa pihak PT PAA yang beroperasi PKS tersebut telah dikenakan sangsi Adminstrasi. 

“Saya dan warga masyarakat Simpang Bangko sangat puas melaporkan PT PAA yang beralamat di jalan lintas Duri – Dumai Simpang Bangko (Riau) Kelurahan Bumbung, kecamatan Bahtin Solapan kabupaten Bengkalis tersebut.” Tandasnya.

Karena pihak perusahaan tersebut sering melakukan pencemaran lingkungan. Dan pihak PT PAA tersebut tidak pernah peduli terhadap lingkungan.

“Padahal pihak management PT. PAA ini kan mengetahui kalau akibat operasional pabrik (PKS) nya itu air sungai dan udara di sekitar Simpang Bangko ini tercemar, tapi mengapa mereka (pihak) perusahaan tidak pernah melaksanakan pemberian CSR terhadap warga setempat yang terkena dampak polusi udara dan air sungai ini,” tanya Edy seraya menunjuk bukti video dan foto sungai dan udara tercemar sisa pembuangan produksi Pabrik Kelapa Sawit PT PAA tersebut.

Sementara itu pihak managemen PT. PAA Simpang Bangko belum berhasil di konfirmasi terkait kebenaran laporan perlawanan hukum yang dilakukan oleh Pengacara muda asal Simpang Bangko tersebut. Dan bahkan saat diupayakan konfirmasi lewat nomor 0821 6932 xxxx milik Humas PT. PAA bernama Saiful, terkesan memilih tidak menjawab.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button