DaerahHukumriau

Diduga Gunakan Barang Haram, 3 Pria diamankan Polisi

Penulis : Randi

Meranti,Mitratoday.com-Satnarkoba Polres Kepulauan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tidak pidana Narkotika jenis Shabu dengan nomor ‌LP.A / 15 / II / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 19 Februari 2020.

Kejadian bermula Hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Rintis Gg. Karet Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Adapun tersangka IR warga Alah Air Selatan, EN Warga Alah Air dan YL Warga Rintis
dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu berat kotor ± 0,16 Gr,” ujar Kapolres Meranti AKBP Taupik Nurhidayat SIK MH Melalui Kasat Narkoba IPTU Darmanto SH yang di terima media ini melalui Group Whapshap Humas Polres Selasa (25/2) Siang.

Selanjutnya, adapun rincian barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap Bong.1 (satu) buah kaca pirek merek Fanbo, 1 (satu) buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok.1 (satu) buah sendok takar dari pipet.2 (dua) buah pemantik api (mancis).1 (satu) unit HP merek Nokia N70 warna putih dan coklat.

1 (satu) unit HP merek BlackBerry warna Hitam. 1 (satu) unit HP merek XIAOMI warna putih, 1 (satu) unit HP merek Samsung FM Radio warna hitam.1 (satu) Unit sepeda motor Merek Honda warna merah kombinasi hitam di duga sebagai sarana yg digunakan pelaku.

Selain itu, Kata Kasatnarkoba IPTU Darmanto menjelaskan Tim Satnarkoba Polres Meranti bergerak melakukan Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB, dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Ia menjelaskan , bahwa di dalam rumah saudari Y yang terletak di Jl. Rintis Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti sering dilakukan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Diejlaskan IPTU Darmanto, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yg di pimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Teddy Zaili melakukan pengepungan rumah di TKP dan dapat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki didlm rumah tersebut.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku dan termasuk didalam rumah di TKP yg disaksikan oleh Masyarakat dan Tim berhasil menemukan barang bukti sebagaimana tersebut,

Kemudian, dilakukan pengembangan dan salah satu pelaku Saudara IR mengaku membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari saudara E yang diduga sebagai Bandar Narkoba yang beralamat daerah Kelurahan Selatpanjang Timur.

Kemudian Tim melakukan pengepungan rumah saudara E, namun yang bersangkutan mengetahui kedatangan Tim dan langsung melarikan diri dangan cara melompat tembok pagar rumahnya dengan membawa barang bukti shabu ditangannya dan langsung melarikan diri kedalam hutan semak belukar yang ada dibelakang rumahnya.

tambahnya, setelah dilakukan pencarian didalam hutan semak belukar, namum saudara E tidak dapat ditemukan, selanjutnya setelah dilakukan
penggeledahan rumah

“Iya , saudara E (DPO) tim menemukan barang bukti berupa plastik klip bening di gunakan untuk pembukus narkotika jenis shabu siap edar, berikut sendok takar yang digunakan untuk memasukkan shabu kedalam plastik klip tersebut utuk diedarkan,”Jelas Kasat Narkoba IPTU Darmanto.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button