BengkuluBENGKULUBengkulu TengahHeadlinependidikan

Diduga Pungut Uang Perpisahan Capai Rp 550.000 Perwali Murid, Kepsek SDN 59 Bengteng Katakan Tidak Tahu

Bengkulu,mitratoday.com – Sangat miris, Dunia Pendidikan selalu tercoreng dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai modus dan dalih diduga untuk mendapat keuntungan pribadi.

Apalagi belakangan ini, acara wisuda kelulusan yang digelar di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA masih menjadi sorotan.

Hal itu terjadi bukan tanpa alasan.  Acara wisuda TK hingga SMA itu dipersoalkan karena biayanya dianggap membebani para orang tua.

Namun tampaknya hal itu belum mau jadi pertimbangan para oknum Kepala Sekolah. Pasalnya di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, pihak sekolah diduga memungut uang untuk pelepasan siswa-siswi kelas VI mencapai Rp 550.000 per wali murid.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 59 Kabupate Bengkulu Tengah, saat dikonfirmasi media ini mengenai hal tersebut, justru bukan malah mendapat jawaban melainkan nomor watshap yang menghubingi dirinya malah di blokir.

Guna mendapat info persoalan dugaan itu, pihak media ini juga mencoba datang ke SDN 59 Bengkulu Tengah, hingga mendatangi Rumah Kepsek SDN 59 Bengkulu Tengah.

Saat di konfirmasi dikediamannya, Syabirin selaku Kepsek SDN 59 Bengkulu Tengah berdalih bahwa ia tifak tahu menahu adanya pungutan itu.

“Saya tidak tahu pak.” Jawabnya singkat kepada Media ini.

Saat di tanya siapa yang membuat kebijakan terkait pungutan uang pelepasan atau perpisahan siswa-siswi kelas VI, dan mengapa tidak mengetahui hal itu. Tapi justru ia katakan akan menanyakan dulu ke pihak Komite.

“Nanti saya tanya ke ketua komite.” Ujarnya.

Untuk diketahui, dalam upaya menjalankan amanat UUD 1945 ayat 1 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana peraturan pemerintah nomo 47 tahun 2008 pasal 12 ayat 3 pemerintah kab/ kota wajib mengupayakan agar setiap warga Indonesia usia wajib mengikuti program belajar. Namun hal ini tampaknya tidak di jalani Kepala Sekolah SD Negeri 59 Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menyikapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Rakyat Citra Indonesia (LSM PERCI) katakan bahwa Kepala Sekolah seperti ini tidak layak di sebut pahlawan tanpa jasa.

“Karena mencoreng nama Pendidikan di Indonesia terkhusus di Kabupaten Bengkulu Tengah, dari LSM perci akan menindak lanjuti ada nya laporan tersebut ke APH,” Tegas Ketua LSM PERCI, Tomi.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button