Daerahjawa Timur

Dinilai Beresiko, Kemenkes Tak Anjurkan Gunakan Bilik Desinfeksi

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembuatan Bilik Semprot Desinfektan, terkait penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) yang oleh WHO dinyatakan sebagai Pendemic dan oleh Pemerintah RI dinyatakan sebagai Bencana Non Alam.

Dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/III/2020 tertanggal 3 April 2020 yang di tandatangani Dirjen Kesehatan Masyarakat dr.Krisna Pritasari.MQIH, yang ditujukan kepada Kepala Dinkes Provinsi dan Kota/Kabupaten Se Indonesia tersebut, Kemenkes tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat atau fasilitas umum dan pemukiman. Dan menganjurkan melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau dengan menggunakan cairan hand sanitizer.

Kemenkes menilai bilik desinfeksi yang digunakan masyarakat hanya mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang yang dibawa manusia, dan bahan yang digunakan desinfeksi,merupakan desinfektan yang digunakan untuk ruangan, lantai, perabot, peralatan kerja, moda tranportasi. Hal ini berdasarkan bahan yang digunakan yakni cairan pemutih, ethanol 70%, amonium kuartener, dan hidrogen peroksida.

Alhasil menyemprotkan desinfektan ke tubuh menurut WHO dinilai berbahaya dan menimbulkan resiko iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan.

Kemenkes melalui, SE tersebut juga menganjurkan untuk mendesinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh manusia, seperti perabotan, peralatan kerja, ruangan.

Pada bagian lain, Kemenkes juga memberikan anjuran menghindari kerumunan massa, menggunakan masker saat bepergian, dan mandi serta mengganti pakaian setelah bepergian.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button