DaerahHeadlineJambi

Diperlakukan Tidak Adil, Pedagang: Perwal Pemkot Jambi Mandul

Jambi,Mitratoday.com-Penegakan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2018 sebagai turunan dari Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dinilai masih lemah.

Sejumlah Pedagang menilai Pemkot tebang pilih dalam menegakkan aturan tersebut, hal ini terlihat dari kejadian beberapa pekan lalu, yang mana pedagang kaki lima di pasar talang Banjar di kenakan sangsi denda jika melakukan transaksi jual beli di jalan jalan yang telah di tetapkan Perwal nya oleh pemkot jambi.

“Kita setuju dengan adanya peraturan tersebut, namun pemerintah jangan tebang pilih jangan hanya menertibkan di pasar Talang Banjar sAJA, sedangkan pasar lain pedagang banyak yang melanggar, ya kita contohkan dengan pasar Talang Gulo ini,” Ungkap Dedi Yansi, salah seorang pedagang Talang Gulo.

“Di sini ada pengalihan fungsi dari terminal menjadi pasar dan pasar jadi terminal,kan tidak jelas, seharusnya pihak pemerintah ada ketegasan, jangan hanya buat saja tapi tidak bisa merealisasikan. Bisa di bilang peraturan ini mandul,” tegasnya.

Dia juga menyebut jika sosialisasi tentang aturan tersebut kepada pedagang juga masih minim. Buktinya banyak pedagang yang tidak mengetahui tentang aturan tersebut.

“Kita tau adanya perwal tersebut dari kabar burung, omongan ke omongan. Pemerintah tidak ada mensosialisasikan ke pedagang khususnya Talang Gulo ini. Seharusnya ada himbauan atau spanduk, biar pedagang baca, atau disosialisaikan lewat media-media baik koran, elektronik, maupun online,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dedi yansi juga mengatakan bahwa pasar angso duo baru itu telah lama di pasang plang merek oleh pemkot, yang mana plang merek tersebut bersisi himbauan bahwa jam operasional pasar angso duo di mulai jam 4 subuh sampe jam 6 sore, namun kenyataan nya pasar angso duo masih tetap beroperasional di atas jam yang telah di tentukan oleh pemerintah kota jambi bahkan sampai 24 jam.

“Isi dari Plang merek itu sudah jelas tertulis jam operasional pasar angso duo mulai dari jam 4 subuh, kenapa aturan ini di abaikan, ini sudah jelas melanggar aturan dan Perda yang telah di tetap kan oleh pemkot, tapi mengapa tidak di tindak tegas.” Beber dedi yansi.”.

Selanjutnya dedi yansi meminta kepada pemerintah kota untuk segera bertindak tegas ,adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.” tutup nya.”

(Otoy)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button