BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Direktur Utama PT PMN Akui Beroperasi Tanpa Amdal

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Setelah sempat mangkir beberapa kali akhirnya Direktur Utama PT Putra Maga Nanditama (PMN) Alexander FH Romokoy, menghadiri rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Dinas PMPTSP di ruang rapat Komisi gabungan, Senin 22 Agustus 2022.

Terpantau, hearing yang diagendakan akan dimulai pada pukul 14.00 Wib ini. Sempat tertunda beberapa jam, lantaran sang Dirut terkendala delay penerbangan dari jakarta. Hearing baru dimulai pada pukul 18.00 Wib.

Dalam hearing, sang Dirut menyempatkan diri meminta maaf atas insiden penolakan inspeksi mendadak (Sidak) komisi III DPRD Bengkulu Utara oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.

“Mohon dimaklumi pak. Kita jamin hal serupa tidak akan terulang kembali dikemudian hari,” ungkap sang Direktur Utama.

Hearing sempat diwarnai silang pendapat yang cukup sengit. Lantaran, ketika pihak Komisi III mempertanyakan beberapa dokumen legalitas, sang Dirut tidak bisa menunjukkan Keberadaan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) alias Amdal diurus sembari beraktivitas.

“Dokumen Amdal belum ada, masih dalam pengurusan. Mudah-mudahan dua bulan lagi selesai. Tapi kita sudah memiliki IUP yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman modal pusat,”Imbuhnya Alexander.

Alexander berdalih, pihaknya mendapatkan IUP bermodalkan amar keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Menurutnya, setelah pihaknya dinyatakan menang dan pihak ESDM Provinsi Bengkulu tidak menyatakan kasasi. IUP mereka pun langsung diterbitkan secara serta merta oleh Mentri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik indonesia, tanpa ada prasyarat yang harus mereka penuhi terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara Pitra Martin, menyebutkan, insiden perusahaan tambang beraktivitas tanpa mengantongi dokumen Amdal ini cukup aneh dan off side. Sebab, baginya tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian serta menyalahi ketentuan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 dan undang-undang Nomor II Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Perlu diketahui, berdasarkan pada regulasi yang ada, dokumen Amdal harus dikantongi pemrakarsa atau pelaku usaha sejak dari masa perencaan bukan sembari beraktivitas. Sebab, Amdal dijadikan sebagai dasar uji kelayakan lingkungan  dalam penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dengan kata lain, Amdal merupakan dokumen dasar yang berisi pedoman beraktivitas nya pelaku usaha,”kata Pitra.

Dilanjutkannya, surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) atau persetujuan lingkungan itu merupakan prasyarat terbitnya izin berusaha. Nah, dokumen Amdal merupakan dasar terbitnya SKKL tersebut.

Selain Ketua Komisi, salah seorang anggota Komisi III Febri Yurdiman, juga menyampaikan, Ia jamin pihaknya akan segera mempertanyakan Insiden terbitnya IUP PT PMN tanpa dilengkapi dokumen prasyarat ini ke pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta.

Namun, Alexander FH Romokoy dan rombongan tetap bersikukuh menggunakan putusan PTUN Medan yang menjadi dasar penerbitan IUP tanpa ada prasyarat lain. Pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara akhirnya meminta pihak PT PMN untuk menghadirkan seluruh dokumen terkait pada rapat dengar pendapat lanjutan hari selasa pekan depan.

Turut hadir dalam hearing tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Bengkulu Utara Budi Sampurno beserta beberapa jajarannya, Site Manager berserta General Manager PT PMN, dan beberapa anggota Komisi III.

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Diminta Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT PMN.

Setelah mengetahui PT PMN belum mengantongi dokumen Amdal, Pitra Martin mulai mempertanyakan substansi dari kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu bersama tim Amdal dan pihak Dinas LHK Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

“Jika Amdal mereka belum punya. Lantas persetujuan lingkungan mana yang mereka mau investigasi?. Kami berharap rekan -rekan anggota dewan provinsi yang membidangi untuk tidak melindungi hal yang salah. Sudah seharusnya rekan-rekan DPRD Provinsi mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera menghentikan sementara aktivitas PT PMN ini,”ungkap Pitra.

Ia merasa sikap ini perlu diambil, sebelum aktivitas pertambangan ini membawa dampak yang lebih besar.

Pewarta : Deno Marlando

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button