DaerahHeadlineHukumSumatera Selatan

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Minerba

Muara Enim,mitratoday.com – Kepolisian daerah Sumatera Selatan (Polda) Sumsel memburu tiga orang terduga cukong atau pemodal dalam aktivitas pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Direktur DitreskrimsusPolda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, ketiga terduga aktivitas pertambangan ilegal itu berinisial Ci, OK dan RA.

“Para terduga cukong tersebut diketahui merupakan Warga Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.” Ujar Agung dalam keterangannya kepada wartawan,seperti dikutip dari Humas Polda Sumsel.

Agung menyebut, ketiganya melakukan aktivitas pertambangan batubara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. setidaknya satu tahun terakhir.

“Jadi bener ketiganya(Ci,OK dan RA) dalam buruan kami. Sebagaimana komitmen Kapolda Sumsel untuk memberantas aktivitas habis pertambangan ilegal di Muara Enim yang menahun,” ucapnya.

Agung menjelaskan, identitas tiga orang terduga cukup terungkap atas keterangan dari enam Orang tersangka yang lebih dulu ditangkap personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Desa Batu Kuning, Kabupaten OKU, Sumsel, Rabu (15/2) Sore.

“Kepada penyidik,keenam tersangka masing-masing berinisial (PHS)32.RK (32), AY (22),FS(28),DH(48) dan EB (30) itu mengaku sebagai supir.Sedangkan kondektur truk yang mengangkut batubara ilegal,dari tambang ilegal diduga dioperasikan oleh CI,OK dan RA,” jelasnya.

Untuk menjalankan tugas tersebut, ke-6 tersangka mengaku diupah senilai Rp500.000 -5 juta per satu kali pengantaran batubara hasil tambang ilegal ke kabupaten Muara Enim ke Provinsi Lampung.

Saat ini para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Dittahti Polda Sumsel, Palembang, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari para tersangka ini kami juga sedang mendalami siapa penadah batu bara ilegal ini sehingga kasus ini tuntas,” imbuhnya.

Barang bukti batubara dan mobil dump truk Mitsubishi tersebut dititipkan aparat Kepolisian ke perusahaan semen yang ada di Kabupaten OKU.

Atas perbuatan keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.

Pewarta : N Siregar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button