AdvertorialBENGKULU
Dokumen Kependudukan Hilang dan Rusak, Berikut Caranya Pengurusannya di Dukcapil Kota Bengkulu
Pelayanan masyarakat untuk kebutuhan:
-
- Mencetak ulang akta yang hilang atau rusak (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, Akta Perkawinan, Akta Perceraian).
-
- Memperbaiki akta, dalam konteks terdapat kesalahan cetak pada akta (salah nama sendiri, nama orangtua, tanggal lahir, bulan lahir, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, jenis kelamin, dll), dengan ketentuan kesalahan pada pencetakan akta, bukan kesalahan pada buku register. Jika telah sesuai dengan buku register, untuk perubahannya harus melewati tahap penetapan pengadilan tempat tinggal atau domisili pemohon sekarang.
- Apabila terdapat kesalahan pada akta, maka harus di proses dulu di Layanan Perbaikan Data.
KUTIPAN AKTA KEDUA KARENA HILANG
- Fotokopi Kutipan Akta yang hilang sebanyak 2 lembar/ Nomor Register Akta
-
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
- Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
- Surat Keterangan Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian
-
- Fotokopi Surat Kewarganegaraan
- Fotokopi Perubahan Nama
KUTIPAN AKTA KEDUA KARENA RUSAK
- Kutipan Akta asli, untuk ditarik kembali dan difotokopi 1 lembar
- Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
-
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
-
- Fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama
- Fotokopi Surat Kewarganegaraan
Alur Pelayanan
- Pastikan Berkas dan Persyaratan Lengkap
- Datang Ke Kantor Dinas
- Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Oleh Petugas
- Pengambian Resi
- Produk Diambil
Jangka Waktu Penerbitan
7 Hari Kerja. (Adv)