Daerahjawa Timur

DPKPCK Gandeng Satpol PP , Pertegas Hukum Terhadap Pelanggaran RTRW

Malang,Mitratoday.com-Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Ciptakarya Kabupaten Malang menggandeng Satpol PP untuk melakukan berbagai tindakan hukum terhadap pelanggaran perda Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW) Di Kabupaten Malang.

Menurut Kepala DPKPCK Dr.Ir Wahyu Hidayat MP, penegakan hukum tersebut sangat penting karena RTRW sebuah wilayah menjadi bagian penting dalam sebuah pembangunan daerah.

“RTRW ini menjadi dasar dalam sebuah pembangunan daerah, makanya kita harus tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang,”ujar Wahyu Hidayat kepada Mitratoday.com disela-sela mengikuti Gema Desa Pemkab Malang jumat (11/10/2019).

Meski demikian RTRW sebuah daerah butuh adanya pemahaman dan pengertian dari berbagai pemangku kepentingan. Wahyu menyebut tanggal 9 hingga 10 Oktober 2019 kemarin , dirinya bersama Sekda Kabupaten Malang Ir.Didik Budi Muljono.MT menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan penyelenggaraan Penataan di Kabupaten / Kota yang diselenggarakan Dirjen Pengendalian Pemanfaatn Ruang dan Penguasaan Tanah Kemen ATR BPN di Surabaya.

FGD tersebut , lanjut dosen Planologi ITN ini merupakan pendalaman dan Pemahaman terhadap RTRW khususnya Sekda Kabupaten Sebagai penanggung Jawab RTRW agar pengendalian terhadap RTRW diderah lebih optimal.

Disinggung perkembangan pembangunan di Kota Kepanjen , Wahyu menilai sudah saatnya Kota kepanjen berbenah . Pihaknya menegaskan Pemkab Malang terus melakukan percepatan terhadap berbagai pembangunan untuk mempercantik kota Kepanjen seperti layaknya ibukota daerah. Hal ini menurut Wahyu Sangat penting karena akan berpengaruh terhadap dunia usaha di Kabupaten Malang khususnya terhadap iklim investasi di Kabupaten Malang.

Meski demikian berkembangnya Kota Kepanjen nantinya berdampak terhadap Perubahan RTRW khususnya ketersediaan Lahan Produksi pertanian berkelanjutan. Untuk ia sudah melakukan antisipasi dengan menyiapkan lahan pengganti.

Lahan pengganti tersebut lanjut mantan Kadis PU Sumber Daya Air tersebut tersebar di setiap kecamatan dikabupaten Malang.

Ia mencontohkan lahan pengganti tersebut seperti di kecamatan Jabung , Kromengan yang tengah dipersiapkan sebagai lahan pengganti. Ditanya apakah luasan lahan pengganti tersebut sama, Wahyu menyebut lahan yang disediakan sebagai lahan pengganti LP2B tersebut lebih luas, selain lebih luas nantinya lahan pengganti tersebut akan ditingkatkan ke tingkat D3 , S2 , S1. Ini dilakukan jika lahan pengganti tersebut berada di luar perkotaan. Seperti lahan di belakang Pendopo Kepanjen , ini harus dicarikan lahan pengganti yang sesuai,”tutup Wahyu.

Sementara Kepala satpol PP M.Nazarrudin mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban terhadap berbagai bangunan yang tidak sesuai dengan RTRW , hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk di meja Satpol PP salah satunya dari DPKPCK.

“Begitu menerima laporan yang dilengkapi data pendukung kita melakukan penindakan sesuai SOP yaitu dengan memanggil pemilik bangunan, memberi teguran hingga kita berikan tindakan , semuanya sesuai SOP kita,”tutur Nazarrudin.

(GT)

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button