DaerahHeadlinejawa Timur

DPMD : Hanya 2 Desa Yang Memenuhi Syarat Pengajuan Keberatan Hasil Pilkades

Malang,mitratoday.com-Gugatan yang dilayangkan 6 desa kepada Pemkab Malang terhadap hasil Pilkades serentak pada 30 Mei lalu , nyatanya hanya 2 desa yang memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap sengketa hasil pilkades serentak tersebut , sedangkan sisanya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku terhadap surat keberatan yang dilayangkan.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Drs.H.Suwadji.Msi kepada Mitratoday.com kamis (18/7) dikantornya.

“Dalam waktu dekat kita akan berikan jawaban kepada calon Kepala desa dari enam desa yang mengajukan surat keberatan terkait hasil pilkades tersebut, dan nanti akan ditanggapi langsung oleh bapak Plt Bupati Malang,”kata Suwadji.

Namun demikian , jawaban yang akan disampaikan oleh Plt Bupati Malang tersebut bukan untuk menghakimi tapi hanya bersifat tanggapan.

Suwadji memaparkan , sesuai ketentuan mekanisme pengajuan surat Keberatan , pertama kali disampaikan kepada panitia pemilihan tingkat desa, dilanjutkan ke desk Kecamatan, yang dilanjutkan ke Bupati.

“Keberatan yang disampaikan itupun langsung dipelajari, untuk memastikan, keberatan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan atau tidak.Dipelajari jenis keberatannya apa, apakah hasil atau lainnya. Jika keberatannya terkait pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana maka disarankan untuk melapor ke polisi,’’ beber mantan Kabag Humas Pemkab Malang ini.

Selanjutnya , sambung mantan camat Pakisaji ini , pada tahap pembahasan nantinya Pemkab Malang bakal memanggil panitia pilkades sampai dengan saksi serta desk Pilkades tingkat Kecamatan, dan Desk Pilkada tingkat Kabupaten.

“Kita panggil untuk diklarifikasi semua , hasil klarifikasi tersebut akan kita bahas , hasilnya akan disampaikan langsung oleh Plt Bupati,”ujar Suwadji.

Disinggung soal jadwal pelantikan Kades terpilih, Suwadji belum bisa memastikan jadwalnya , meski mekanismenya masih ada waktu pelantikan setelah 74 hari pelaksanaan Pilkades . “Paling lambat awal bulan Oktober 2019 , namun tidak menutup kemungkinan bisa maju antara akhir bulan Agustus , atau bulan September , kita lihat saja,”tandas Suwadji.

Ia mengungkapkan bahwa dari 269 desa penyelenggara Pilkades serentak beberapa waktu lalu , 263 sudah menyerahkan surat penetapan hasil Pilkades ke BPD masing – masing desa untuk diajukan kepada Bupati Malang untuk mengajukan pelantikan.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button