AdvertorialBENGKULUBengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Ke-2 Masa Persidangan Ke-I

Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda usulan gubernur tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bengkulu,Mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar Paripurna ke-2 masa persidangan ke I Tahun Sidang 2021 tentang Nota Penyampaian Usulan Raperda Covid-19 di ruang rapat paripurna, Kamis (7/1).

Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda usulan gubernur tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, kepala daerah diinstruksikan untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

“Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan terebut,” sampai Wagub Dedy Ermansyah, membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya, kata Dedy, juga diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif dalam mencegah penularan Covid-19 dan bukan hanya bertindak responsif dan reaktif saja.

Sehubungan dengan hal itu, lanjutnya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memiliki alasan kuat untuk diwujudkan.

“Perda ini merupakan Perda yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu khususnya bagi wilayah kabupaten/kota yang belum memiliki Perda sejenis,” sebutnya.

Adapun materi pokok yang diatur dalam Perda ini, jelas Dedy, berisi tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang wajib dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat di Provinsi Bengkulu dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Perda ini adalah pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi. Peningkatan penanganan kesehatan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana,” jelas Wagub Dedy, diakhir Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Usai penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut, maka selanjutnya Raperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 akan dibahas di tingkat fraksi dan akan disampaikan hasilnya dalam pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda dimaksud, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button