Gandeng Kemenag, Pasangan Baru Nikah Langsung Dapatkan Identitas Baru
Penulis : Sigit
Malang,Mitratoday.com-Calon pasangan nikah kini sudah tidak perlu bingung untuk mengubah status pernikahan di kartu identitasnya. Lantaran saat menikah, status pernikahan dalam data adminduk seperti KK dan KTP baru seketika langsung berubah sesuai status yang disandang secara cepat.
Hal ini tak lepas dari kesepakatan yang tertuang dalam penandatanganan Kerjasama antara Dispendukcapil dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang.
“Ya ini bagian dari inovasi yang dilakukan Pemkab Malang untuk semakin memberikan kemudahan layanan Adminduk bagi masyarakat Kabupaten Malang, khususnya status pernikahan pasangan baru nikah,”kata Sekdakab Malang Dr.Ir Wahyu Hidayat.MM saat melaunching program KAKIKU BARU, Kerjasama Dispendukcapil dengan Kemenag Kabupaten Malang senin (14/09/2020).
Wahyu menyebut, dirinya memang terus menggenjot seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab untuk terus berinovasi memberikan layanan kepada masyarakat, karena hakekatnya, terang Wahyu Hidayat, ASN adalah pelayan masyarakat yang harus memberikan segala layanan yang dibutuhkan masyarakat, salah satunya seperti yang dilakukan Dispendukcapil ini.
“Kita ini melayani masyarakat, bukan masyarakat yang melayani kita, artinya segala kebutuhan masyarakat harus mampu kita baca dan kita berikan dengan berbagai inovasi yang dikembangkan, dengan cepat, tepat, enggak ribet dan gratis, paling penting harus ikhlas, karena ini bentuk dari ibadah kita,”beber Wahyu Hidayat
Khusus untuk Adminduk, Wahyu mencatat sudah banyak inovasi yang dikembangkan, mulai layanan Dupatari, Jebolanduk, ADM , terbaru adalah layanan Ketan Ireng dan Plat N, dampaknya sudah dirasakan masyarakat banyak.
Sementara Plt.Kadispendukcapil Drs.Sirath Aziez .Msi menyebutkan layanan baru tersebut diberi nama KAKIKU BARU yang merupakan kepanjangan dari Kartu Keluarga, Identitas Baru.
Ia beralasan diluncurkannya program KAKIKU BARU tersebut karena melihat kondisi di lapangan, masih didapati keluarga baru yang melahirkan anak, tapi status kependudukan nya masih tetap yang lama dan belum diperbaharui.
“Seperti warga yang sudah menikah, tapi didata KK masih tertulis belum menikah, padahal untuk memasukan anak ke dalam KK,seharusnya Orang tua harus beridentitas sudah menikah sebelum mengurus akte, ini yang akan menjadikan masalah nantinya,”ujar Sirath Aziez.
Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan Adminduk seperti KK dan KTP keluarga yang baru menikah dapat segera dirubah.
“Tidak saat si suami butuh lantaran istri melahirkan, akhirnya nabrak ngalor ngidul, karena kebingungan ngurus KK dan KTP, Alhamdulillah Hal ini didukung penuh oleh Bapak Bupati (HM.Sanusi), ” tutur Sirath Aziez.
Nantinya, lanjut Sirath Aziez, melalui KAKIKUBARU tersebut, pasangan baru nikah tersebut akan langsung mendapatkan KK dan KTP baru sesuai status yang disandang langsung dari Kemenag Kabupaten Malan