DaerahLampung

Gara-gara Lahan Diklaim, Akhirnya BPN Bandar Lampung Langsung Turun Tangan

Pewarta : Yudi W

Bandar Lampung,Mitratoday.com-Unit Harda Polresta Bandar Lampung Siang tadi melakukan Proses Penyelidikan Terkait Sengketa Tanah Seluas 1.600 Meter Persegi Yang Berada di Kelurahan Labuhan Ratu Raya Proses Pengukuran kembali pengembalian batas Lahan atau Tanah Yang Diklaim Milik Yustinus Ariyadi sebagai Pihak Pemohon dengan Yuriansyah sebagai Pihak Termohon Dilakukan Langsung Oleh Pihak BPN Bandar Lampung Yang juga menghadirkan Kedua Belah Pihak Bertikai Lurah Babinkamtibmas Polresta Perangkat Desa dan Warga Masyarakat berjalan lancar Hal ini dilakukan sebagai Salah satu Dasar Bukti Kepemilikan Tanah Yang Sebenarnya.

Dalam Proses Pengukuran pengembalian batas Lahan ini Kedua Belah Pihak Baik Pemohon dan termohon diperkenankan untuk mengukur sesuai dengan Data Sertifikat Masing-masing dan menandatangani Berita Acara serta mengajukan secara Tertulis Kepada Unit Harda Polresta Bandar Lampung jika ada keberatan terkait Proses Pengukuran sebagai Dasar dan Bukti Penyidikan.

Sementara Tim Kuasa Hukum pemohon yakni Ayu Arizona Budi Yulizar M Syahidin Indra Jaya dari Kantor Hukum Arizona Sudah melakukan Pengaduan Laporan kepada Polresta Bandar Lampung terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Yang dilakukan Pihak Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon Ayue Arizona mengatakan bahwa Kepemilikan Lahan tersebut Diklaim Milik Yustinus Ariyadi sebagai pemilik sah Yang sudah memiliki Atas Hak berupa Sertifikat Yang dibuat Sejak Tahun 1996

“Pihak Kuasa Hukum Pemohon berharap agar Kasus Sengketa Kepemilikan Tanah ini selesai dengan keputusan sesuai Undang-undang Yang Berlaku dan memberikan Hak kepemilikan Yang Sah kepada Yang berhak.”Terangnya.

SOT: Ayu Arizona Kuasa Hukum Pemohon.

SOT2: Budi Yulizar Kuasa Hukum Pemohon.

Diketahui sebelumnya Yustinus Haryadi sudah Melaporkan Pada 24 September 2020, Lalu ke Mapolresta Bandar Lampung.

Yustinus Yang Merupakan Warga Kecamatan Sananwetan Blitar Jawa Timur sebagai Pemilik Sertifikat Tanah Yang sah Yang merasa dirugikan atas Dugaan Kasus Penyerobotan Yang dilakukan Yusrizal sebagai Termohon Pada Tanggal 24 Maret 2020.

Kini kasus sengketa kepemilikan tanah Yang berada di Jalan Nusantara 9 Kelurahan Labuhan Ratu Raya tersebut tengah ditangani Unit Harda Polresta Bandar Lampung.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button