Rokan Hilir,mitratoday.com– Suratman 36 Tahun, warga Kepenghuluan Boltrem Jaya , Kecamatan Basira Kabupaten Rohil, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib,pasalnya, Suratman tak tahan melihat tubuh gemulai gadis berusia 16 tahun saat di kamar mandi. Rabu 20/03/2019
Awal kejadian, bulan februari 2019 lalu, ketika itu tepatnya pukul 22.30 wib, Korban berniat mandi , namun niat korban tersebut terpaksa tertunda. Sebab, tanpa disangka Suratman yang telah mengintai korban mandi datang menghampirinya, dan memaksa korban untuk memenuhi birahinya yang sudah memuncak.
Tanpa perlawanan, akhirnya kemaluan milik Suratman pun berhasil merobek alat vital milik korban, peristiwa naas ini ternyata tak hanya sekali saja, mungkin Suratman ketagihan dan melakukan berulang- ulang dengan waktu berbeda.
Tak tahan dengan perbuatan Suratman, akhirnya korban (16) menceritakan prihal kejadian tersebut dengan orang tuanya.
Dan tepat tanggal 16 Maret 2019, orang tua korban langsung melaporkan pristiwa tersebut ke Mapolsek Bagansinembah. Ats kejadian yang sudah dilaporkan tersebut, selang beberapa waktu satuan reskrim Polsek Bagansinembah dengan sigap langsung meluncur ke TKP dan berhasil menciduk Suratman .
Kapolsek Bagansinembah, Kom.H.Asmar membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut,
“Untuk selanjutnya Suratman dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI tentang perlindungan anak dibawah umur , dan proses selanjutnya ditangani oleh pihak Polres Rohil.” Ujar Kapolsek
J.Bintang