DaerahHeadlineTegal

Hari Ini, Partai Nasdem dan PDIP Akan Mendaftarkan Bacalegnya ke KPUD Kota Tegal

Tegal,mitratoday.com – Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengajuan bakal calon dimulai sejak 1 – 14 Mei 2023.

Ketua KPUD Kota Tegal Elvy Yuniarni menyampaikan hingga hari ke-10 baru satu Partai Politik yang sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kota Tegal.

“Baru PKS yang sudah mendaftarkan Bacaleg nya ke KPUD Kota Tegal pada tanggal 8 Mei kemarin,” ujarnya.

“Rencananya Partai Nasdem dan PDIP akan mendaftar pada hari ini. Untuk Partai Nasdem dijadwalkan pukul 11.00 WIB, sementara PDIP sore pukul 15.00 WIB,” beber Ketua KPUD Kota Tegal.

Terkait wacana adanya revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Elvy Yuniarni mengatakan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

“Penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan),” kata Elvy Yuniarni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2023).

Untuk aturan lama disebutkan jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, sementara untuk revisi aturan baru baik dibawah 50 (lima puluh) atau lebih, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” terangnya.

Elvy Yuniarni menambahkan bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023,” imbuhnya.

“Parpol peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Ia berharap sesegera mungkin dipenuhi kelengkapannya,” tutup Ketua KPUD Kota Tegal.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button