Bengkulu SelatanDaerahHeadline

Inspektorat: Jika Ditemukan Rangkap Jabatan, Diminta Melakukan Pengembalian Honornya

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Tenaga honorer, perangkat desa, dan lainnya, tidak dibolehkan rangkap jabatan atau double job yang honornya dibayar menggunakan uang negara. Jika ditemukan, maka akan diminta melakukan pengembalian, Sabtu 17 Juni 2023.

Aturan ini pun telah berlaku di beberapa daerah. Salah satunya di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat dikonfirmasi mengatakan, terkait aturan tersebut, honorer yang ada di Bengkulu Selatan diimbau untuk tidak menerima double honor setiap bulannya dari instansi yang berbeda dan satu sumber anggaran yang sama, dalam hal ini uang negara.

“Apabila ada seseorang mendapatkan honor tiap bulan dari satu instansi dan mendapatkan juga honor tiap bulan sebagai perangkat desa misalnya, itu jelas tidak boleh. Kalau itu terbukti bisa pengembalian,” jelasnya baru-baru ini.

Diungkapkannya, untuk mengantisipasi terjadinya pengembalian tersebut, Pemerintah Bengkulu Selatan melalui Inspektorat pada tahun lalu telah bersurat kepada seluruh camat dan kepala desa terkait domisili dan rangkap jabatan perangkat desa.

“Tahun lalu kita sudah bersurat, Perangkat Desa dan lainnya yang double job diminta untuk memilih dan memutuskan salah satunya untuk menghindari pengembalian nanti,” ujarnya.

Ditegaskannya, penertiban perlu dilakukan untuk memberikan penegasan bagi oknum yang honor di dua tempat.

“Kita tegaskan kalau ada seperti itu (rangkap jabatan) dan menerima satu sumber anggaran yang sama, harus memilih salah satunya karena bisa-bisa pengembalian,” pungkasnya.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button