DaerahHeadlineTegal

Jadi Peserta Baru 6 Hari Lalu Meninggal, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan 70 Juta

Tegal,mitratoday.com – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo blusukan ke Pelabuhan TPI Jongor Kota Tegal. Dalam blusukannya, Anggoro sempat berbincang-bincang dengan para pedagang ikan sekaligus memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 27 September 2023.

Pada kegiatan tersebut, turut mendampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Kepala Disnakerin Kota Tegal, Kepala PPP Tegalsari Kota Tegal dan tim dari BPJS Ketenagakerjaan.

Usai blusukan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan JKK meninggal senilai Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal. Santunan diberikan langsung kepada orang tua Fatah Khaerul Zaman (23) yang meninggal saat berlayar dilaut. Diketahui yang bersangkutan baru 6 hari terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepada awak media, Anggoro mengatakan kunjungannya ke TPI Jongor karena melihat disini peserta BPJS nya sudah cukup baik walaupun belum semuanya. Dan ini bisa menjadi contoh buat nelayan dan pedagang yang lainnya.

“Hari ini, kami juga memberikan santunan kepada salah satu peserta yang baru menjadi peserta 6 hari. Jadi almarhum itu sebelum berangkat ke laut telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 20 Mei 2023, tanggal 26 Mei 2023 kejadian,” ungkapnya.

Lanjut Anggoro, ini contoh bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara itu tentu ada manfaatnya bagi seluruh warga negara, hanya tantangannya adalah kita harus mengedukasi. Ia berharap dengan saya diskusi disini, pelabuhan ini bisa menginspirasi pelabuhan-pelabuhan yang lain, bahwa mereka itu tidak terlepas dari risiko dan sebenarnya dengan iuran BPJS yang ringan mereka bisa sisihkan, tapi kadang-kadang mereka merasa enggak butuh.

“Jadi sangat disayangkan bagi para pekerja yang tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka tidak mempunyai hak untuk diberikan perlindungan tenaga kerja,” tutupnya.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button