DaerahSumatera Utara

Jelang Pilkada Serdang Bedagai 2020, Pendaftar PPK Meningkat

Penulis : Marwan
Editor   : Redaksi

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Sebanyak 223 orang menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Kelima pembukaan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhitung sampai Pukul 15:23 Wib, Rabu (21/1).

Pendaftar berasal dari 17 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Serdang Bedagai saat melakukan konferensi pers kepada Media di Kantor KPU Sergai Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Swi Rampah.

Komisioner KPU Bayu Aprianto, SH mengungkapkan bahwa pendaftaran PPK berlangsung sejak 18-24 Januari 2020.”Kemudian tes tertulis melalui sistem CAT tanggal 30 Januari. Lalu pelantikan PPK 29 Februari 2020,” kata Bayu.

“Penerimaan PPK ini diawasi oleh Bawaslu. KPU berkomitmen menunjukan perekrutan PPK yang sesuai regulasi dalam penyelenggaraan pilkada. Penerimaan pendaftaran ini diawasi oleh perwakilan Bawaslu.” Ujar Ardiansyah selaku Komisioner KPU.

“Sebanyak 85 orang pendaftar akan direkrut untuk mengisi PPK di 17 kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai dari keseluruhan, untuk tiap-tiap PPK Kecamatan hanya 5 orang.”Tambahnya.

”Dalam rangka seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK,” jelasnya.

Adapun syarat dan ketentuan bagi para pendaftar di antaranya :

  1. Minimal berusia 17 tahun,
  2. Pendidikan minimal SMA Sedrajat,
  3. Berbadan sehat dengan surat keterangan dari dokter puskesmas. Surat keterangan sehatnya disarankan dari puskesmas, karena nanti calon pendaftar saat memeriksakan kesehatannya ke puskesmas itu tidak perlu bayar lagi alias gratis.
  4. Melampirkan surat pernyataan tidak ikut menjadi anggota parpol dan
  5. Pernyataan terbebas dari narkoba
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana oleh pihak kepolisian.

“Kita sudah kerjasama dengan dinas kesehatan,” tuturnya.

”Sesuai aturan PKPU, bahwa anggota PPK tidak boleh berasal dari partai politik (parpol), atau minimal lima tahun sebelumnya sudah tidak lagi sebagai anggota parpol. Syarat ini diberlakukan untuk menghindari kepentingan bersifat politis dalam proses Pilkada nantinya.”Pungkasnya.

Sebab,apabila anggota PPK berasal dari partai Politik, dikhawatirkan ada kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu proses Pilkada. Anggota PPK diharapkan memiliki integritas yang kuat dan kualitas akan kemandirian.

”Selain itu, harapannya PPK memahami teknologi informasi, karena sesuai instruksi KPU RI, Pilkada nanti akan menerapkan sistem e-Rekapitulasi,”ucapnya.

Agus juga menyatakan, untuk mesosialisasikan pembukaan pendaftaran anggota PPK di Sergai pihaknya sudah memasang spanduk pengumuman rekrutmen PPK di setiap kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai.

”Kita harapkan partisipasi masyarakat untuk bisa terlibat dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai 2020 dan semoga berjalan lancar.”Tutupnya Agus.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button