DaerahLampungLampung Tengah

Jembatan Way Kapuan, Sofyan : Kejaksaan Harusnya Bernyali Memeriksa Rekanan

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Menjadi pertanyaan besar bagi Sofyan As S T, Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Kabupaten Lampung Tengah, Menurutnya Kejaksaan harus bernyali memeriksa rekanan yang mengerjakan Jembatan Way Kapuan.

Pasalnya, Sebelum diberitakan media pekerjaan tersebut dibiarkan terbengkalai saja. Walau dengan dalil tanah dipangkal jembatan baru ditimbun.

“Kalau melihat kejadian di lapangan itu sudah pelanggaran administratif dinda. Kenapa itu dicairkan pekerjaan belum selesai 100 persen. Ini ada indikasi keterlibatan PPK, Konsultan, Pengguna Anggaran,”Kata Sofyan, Kamis 04 Maret 2021.

Menurut Sofyan pelanggaran Administratif tidak bisa dianggap remeh, Karena dari pelanggaran tersebut akan terkuak hal lain. Pekerjaan tidak bisa di cairkan dana bila tidak mengacu pada aturan yang ada. Dan rekomendasi dari pihak dinas.

“Kalau saya lihat dari nilainya Jembatan Way Kapuan ini tidak sedikit, 2,5 Milyar. Coba nanti kita kroscek ke lapangan, kalau memang ada pelanggaran dan dugaan kerugian negara kita laporkan saja ke pihak terkait. Ranahnya inspektorat, dan kita kawal sampai, selesai,”tegas Sofyan.

Bila pihak terkait menerapkan sanksi Administratif, Sofyan yakin banyak pihak yang terlibat,” Kita lihat nanti pasti banyak pihak yang terlibat. Salah satunya PPK, Kenapa belum selesai kok sudah dicairin. Ada yang lebih kena lagi Konsultan pengawas. Karena PPK akan tanda tangan bila ada rekomendasi dari konsultan,”paparnya.

Sofyan berharap pihak penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Harus mengambil tindakan.

“Kalau kejaksaan punya nyali pekerjaan tersebut harus di periksa. Karena dari awal pekerjaan itu tidak diduga dikerjakan tidak baik, Apalagi perawatannya nanti. Jelas tidak nanti tidak baik,”

Komisi III, Lanjut Sofyan, Harus tegas membawa aspirasi masyarakat. Melihat dari hasil kerja rekanan dirinya menduga ada kerugian negara,” Kalau alasan Badan jalan itu baru, jelas tidak masuk akal. Karena dengan anggaran 2,5 milyar seharusnya pekerjaan tersebut bisa maksimal. Satu meter penimbunan harus di lakukan pengerasan dengan alat berat. Tidak ditimbun saja, dan nunggu keras sendiri. Komisi III tidak boleh tinggal diam melihat hal ini,”

Pihak pelaksana dilapangan menyangkal bahwa terlambat nya pembangunan tanggul penahan tanah di jembatan Way Kapuan disebabkan timbunan pangkal jembatan baru ditimbun. Itu sudah melalui persetujuan pihak dinas terkait.

“Ya bang itu yang rusak nanti di perbaiki pada masa perawatan. Kalau masalah Tanggul penahan di sebelah barat itu ada sekitar 20 meter memang belum di kerjakan, itu saya konfirmasi sudah melalui persetujuan orang dinas,” jelas Iqbal.

Proyek Pembangunan Jembatan Way Kapuan di gadang menelan anggaran sekitar 2,5 Milyar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT. Mega Mas dan mulai dikerjakan bukan November tahun lalu.

“Kalau di kontrak pekerjaan ini nilai nya 2,5 Milyar, Setahu saya ini pekerjaan murni ditender dan dimenangkan rekanan dari Bandar Lampung,”tutupnya.

Perlu diketahui, Jembatan Way Kapuan dikomplen Kepala Kampung Negara Bumi Udik. Karena dirinya menduga pengerjaan belum selesai 100 persen. Tidak hanya itu saja, Rohim menganggap hasil pembangunan jembatan Way Kapuan kurang layak.

Banyak ketimpangan di lapangan, Menindaklanjuti hal tersebut Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sudah turun meninjau lokasi dan mendapatkan banyak pelanggaran.

Dari hasil sidak Komisi III akan memanggil pihak dinas dan Rekanan yang memenangkan tender pembangunan Jembatan Way Kapuan di, Dusun Srimargarahayu, Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Dalam waktu dekat.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button