Daerahriau

JPU Tuntut Terdakwa Hanafi Atan Dan Mansur Dua Tahun Penjara

Penulis : E.Manalu

Dumai,Mitratoday.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai menggelar sidang perkara pemalsuan surat tanah, dengan terdakwa Hanafi Atan dan Mansur, sidang agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Agung Nugroho SH Senin (08/06/2020).

Sidang dipimpin Renaldo Meiji H Tobing SH sebagai ketua majelis persidangan serta dibantu Dua orang majelis hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan Abdul Wahab SH.

Agung Nungroh SH JPU Kejari Dumai ini membacakan surat tuntutan nya kepada kedua terdakwa Hanafi Atan dan Mansur dengan hukuman tuntutan selama Dua tahun penjara, dan dikurangi masa hukumannya yang ia jalani.

Menurut Agung Nungroho SH dalam persidangan, perbuatan ke Dua terdakwa ini secara sah bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana dengan memalsukan surat tanah, yang merugikan pihak Pertamina.

Akibat perbuatan kedua terdakwa Mansur dan Hanafi Atan ini, diduga memalsukan surat tanah maka kedua terdakwa diancam melanggar pasal 226 ayat 1 KUHP.

Dimana keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan selama ini dipersidangan, bahwa terdakwa Hanafi Atan dan Mansur tidak pernah melakukan pengukuran tanah tersebut.

Seperti kesaksian ahli dimintai keterangan kesaksian nya minggu lalu, bahwa saksi ahli menerangkan, timbulnya atau keluarnya surat sebidang tanah harus lah melalui proses dan syarat yang benar, dan harus sesuai dengan keadaan dimana penerbitan surat tanah tersebut harus lengkap permohonan nya dari pemilik tanah.

“Harus dilaksanakan oleh petugas juru ukur dari kelurahan, dan yang paling utama sepadan dan saksi harus mengetahui keadaan objek tanah tersebut serta disaksikan oleh ketua RT setempat, barulah surat tersebut sah, dan apabila penerbitan sebidang tanah tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan keadaan itu palsu, dan perbuatan yang menerbitkan surat tersebut adalah pidana,” ujar Agung.

Sidang kembali digelar Senin depan Tanggal (15/06/2020) dengan agenda sidang pembelaan dari kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum nya Junaedi SH.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button