HeadlineJambi

Kades Desa Ture Dilaporkan Ke Dirkrimsus Polda Jambi

Jambi, mitratoday.com – Untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa TureĀ  yang melaporkan Kades Desa Ture ke Dirkrimsus Polda Jambi terkait Pungli Pembuatan Sertifikat Prona, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari yang dilakukan oleh Oknum kepala Desa Ture.

Ketua bidang Kriminal Umum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) provinsi Jambi, Raden Irmansyah secara resmi membuat laporan dugaan pungli Prona yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala desa Ture ke Diskrimsus Polda Jambi.

Laporan tersebut dilaporkan secara resmi melalui LCKI dengan No laporan 098/LCKI/JBI/VIII/2018 tentang dugaan pungli Prona tahun 2016 sebanyak 150 persil.

Laporan tersebut disampaikan ke Diskrimsus Polda Jambi pada hari Senin (06/08/2018) lalu.

Didepan Wartawan Ketua Bidang Kriminal Umum LCKI Jambi, Raden Irmansyah mengatakan bahwa Laporan dugaan pungli prona tersebut ditembuskan ke Mabes polri, Kejati Jambi, Kapolres Batanghari, Kejaksaan Batanghari, BPN serta Camat Pemayung.

Berdasarkan laporan tersebut diduga telah terjadi pungli pembuatan sertifikat Prona di Desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ture Junaidi sebesar Rp.700.000/persil.

Untuk mengelabuhi masyarakat diduga oknum Kepala Desa Ture membuat Tim Panitia Prona yang diperintahkan atau ditugaskan untuk mengutip dana kepada masyarakat pembuat Prona sebesar Rp.700.000/persil.

Selain itu juga untuk melepaskan diri dari jeratan Hukum Panitia yang dibentuk meminta masyarakat pembuat Prona mengisi belangko pernyataan yang isinya menyatakan uang tersebut bukan pungli melainkan sumbangan.

Apabila masyarakat yang bersangkutan tidak mau membuat pernyataan dan membayar maka sertifikat prona atau Redis tidak dibuat, dikarnakan masyarakat membutuhkan Prona tersebut dengan terpaksa mereka menuruti nya.

“Laporan resmi pungli Prona Desa Ture sudah kita sampai ke Diskrimsus Polda Jambi,” ujar Irman.

“Laporan juga kita tembuskan ke beberapa instansi penegak hukum serta instansi terkait pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dan Mabes Polri,” tambahnya.

“Semua trik dan cara yang oknum kepala Desa Ture pakai dalam melakukan pengutipan Prona sudah kita sampaikan dalam berkas laporan tersebut,” sambungnya.

Laporan Resmi tersebut dilengkapi dengan alat bukti dan saksi yang kita sampaikan berupa penyataan bermatrai Rp. 6000 dari masyarakat Desa Ture yang menjadi korban pungli sertfikat Prona.

“Kita akan kawal terus kasus ini dan menyeret semua pelakunya sampai ke meja hijau dan dijatuhi hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” tutur Raden Irmansyah.

Ketua Bidang kriminal Umum (LCKI) Raden Irmansyah yang juga Pimred koran Jambi 9 menghimbau kepada masyarakat Desa Ture yang menjadi korban dugaan pungli prona agar mau kerjasama dan membantu untuk mengungkap kasus tersebut.

Raden Irmansyah berharap agar masyarakat terbuka dengan membuat pernyataan sebagai korban dan saksi dalam pembuatan sertifikat prona. Dirinya menjamin dan akan mendampingi korban dan saksi sampai ke rana hukum karena saksi dan korban dilindungi penegak hukum.

“Saya mengharapkan bantuan masyarakat Desa Ture yang menjadi korban pungli sertifikat prona untuk mengungkap kasus ini,”Ā Raden Irmansyah.

“Kami siap mendampingi dan melindungi saksi dan korban karena saksi dan korban dilindungi penegak hukum,” tambahnya.

“Saya berharap demi kemajuan Desa Ture kedepan yang bebas dari KKN, Agar Masyarakat Desa Ture mau membantu kita dalam mengusut Tuntas semua permasalahan hukum yang ada didesa Ture,khususnya kasus pungli sertifikat prona ini,” Ringkasnya.

Saat Kades Desa Ture di konfirmasi terkait laporan ke Dirkrimsus Polda Jambi, nada ponselnya bernada tidak aktif. (7on)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button