BantenDaerahHeadline

Kades Gintung Lantik 12 Rt dari Perum GAS

Pewarta : Anwar Ota

Tangerang,Mitratoday.com-Jumat malam (17/07/2020) Kepala desa, Sunarto melantik 12 Rt yang ada di perumahan Griya Artha Sepatan yang berada di desa Gintung kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang.

Di sela-sela acara pelantikan kepala Desa Gintung mengatakan,”Saat ini struktur desa memiliki 6 Rw dan 37 rukun tetangga (Rt). Terus memetakan struktur pemerintahan agar kinerja desa dan pelayanan terhadap warga bisa terlayani dengan baik. Berdasarkan struktur yang ada saat ini, Mudah-mudahan bisa bekerja dengan baik, sehingga fungsi utama sebagai pelayanan terhadap warga bisa maksimal.”Ujar Kades.

Hadir pada Acara malam itu kasi trantib kecamatan Sukadiri, Rasim Sugianto, SH.MH mewakili camat Sukadiri,Tokoh masyarakat, ketua BPD, Gintung H.Misbah, Babinsa dan Binamas desa Gintung.

Undang-undang desa Nomor 6 tahun 2014 desa mempunyai wewenang untuk mengatur wilayahnya sendiri. Mengatur tata kelola desa sehingga menjadikan desa mandiri dalam mengatur masyarakatnya.

“Tata kelola ini menjadikan desa mempunyai wewenang dan dilindungi oleh undang-undang serta peraturan hukum guna menjadikan desa yang mandiri, adil dan makmur dalam melayani warganya.”Pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button