DaerahHeadlineHukumjawa Timur

Kadinkes Kota Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

Batu,mitratoday.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dalam perkara korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.

Dalam pers realese yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, pada Selasa (09/01/2024), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian SH.MH menyampaikan bahwa, pada 11 Oktober 2023 lalu, Penyidik Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku Pelaksana Kegiatan dan DA selaku Direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.

Selanjutnya dari hasil pendalaman dan pengembangan oleh penyidik, maka Kejari Kota Batu kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg. Kartika Trisulandari dan (AKP) dari pihak swasta.

“Tersangka (KT) merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 dan (AKP) selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV. Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak,” jelasnya

Januar juga menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka antara lain Tersangka (KT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan.

“Tersangka (KT) menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga diduga melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018,” ucapnya

Sementara itu, tersangka (AKP) diduga bersama-sama tersangka (ADP), telah menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) yang mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi.

“Ternyata baik Doddy Irawan Ali Pasono maupun Tri Asmaraning Tyas Arum tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan. Tersangka ADP memalsukan tandatangan Doddy dalam Daftar Riwayat Personel,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Januar juga menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Selasa 09 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum,” pungkasnya.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu masih mengenakan seragam dinas lengkap. Tanpa melepas seragam dinas, KT langsung mengenakan rompi pink dengan kedua tangannya diborgol, digiring ke mobil tahanan. (Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button