Daerahjawa Timur

Kasus Pengrusakan Sumur Milik Luis Masih Berjalan Dan Mulai Tahap Baru

Penulis : Solicin

Jember,Mitratoday.com-Kasus pengrusakan sumur milik Lius Ria Agustiningsih warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang yang dilakukan oleh Marsam tetangganya sendiri yang dilaporkan pada bulan Nopember tahun 2020 lalu terus bergulir.

Terbaru melalui Kuasa Hukumnya Ihya Ulumiddin, SH advokat dari OBH PAHAM Jember ditemukan bukti baru. Ditemui media setelah menghadap Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Polres Jember Ipda Bagus, Udik sapaan akrabnya membenarkan hal tersebut  Selasa (8/6).

“Ya mas, tadi kami menyampaikan surat permohonan kepada  Kapolres perihal perkembangan kasus pengrusakan yang dialami klien kami oleh tetangganya sendiri agar segera diusut sampai tuntas,” ujarnya.

Masih kata Udik, dalam pengrusakan sumur yang dialami oleh Luis, sehingga menyebabkan kliennya dan keluarga tidak bisa melakukan aktifitas mandi cuci dan aktifitas keseharian sebagaimana mestinya sebelum sumur dirusak.

“Praktis setelah pengrusakan sumur tersebut klien kami dan keluarganya tidak bisa mandi, mencuci dan sebagainya. Kurang lebih delapan bulan hingga saat ini dan sangat-sangat dirugikan akibat pengrusakan tersebut,” kata alumnus PKPA (Peradi-Unej) angkatan VI tahun 2012 tersebut.

Lebih lanjut Udik menambahkan bahwa penanganan kasus tersebut sebenarnya masih berjalan namun penyidik yang menangani sudah berganti karena mutasi. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus.

“Tadi juga sudah menemui Kanit Pidum dan disampaikan pula penyidik lama dirolling di pos yang baru dan untuk penggantinya serta penanganan kasus pengrusakan sumur tersebut secepatnya akan dikabari kepada kami,” ucapnya.

“Kami berharap dengan adanya bukti baru pihak penyidik serius menangani dan secepatnya klien kami mendapatkan keadilan karena sudah terlalu lama,” imbuhnya.

Dijelaskan pula oleh Udik, bahwa kliennya memiliki Akta Hibah no 014/II/Ptr/1999 yang dikeluarkan PPATS Kecamatan Patrang yang juga ditandatangani oleh Romlah (Budhe) yang juga mertua dari Marsam

“Termasuk kami lampirkan pula nomor pengaduan LM/525/XI/2020/POLRES JEMBER/RESKRIM, foto-foto saat pengrusakan terjadi termasuk didalamnya ada anak dibawah umur, foto batas dan jika diperlukan akan kami tambahkan video pengrusakannya,” beber Udik.

Besar harapan disampaikan alumnus FH Unej ini agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus yang dialami kliennya yang sangat mengganggu lahir batin dan sangat dirugikan serta berharap adanya keadilan hukum bagi kliennya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button