HeadlineHukumjawa Timur

Kasus Premanisme Disertai Perampasan Dialami Warga Griya Mangli Berlanjut Ke Proses Hukum Menunggu Keadilan

Jember,mitratoday.com – Aksi premanisme yang diikuti perampasan terjadi di Perumahan Griya Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur. Sekelompok orang memaksa masuk ke rumah warga dan mengambil sejumlah barang secara paksa. Bahkan, mereka juga merusak jaringan pompa air di rumah tersebut.

Kronologi kasus premanisme yang disertai perampasan ini menimpa Wawan Hari Susanto, Minggu 14 Januari 2024 sore, sekitar 17.00. Rombongan preman tersebut dipimpin oleh seorang pria berinisial N, warga Jember. Ia bersama tiga lelaki lain yang salah satunya disebut-sebut sebagai oknum LSM yang menjadi beking.

“Saya tinggal di Griya Mangli di rumah kontrakan. Ada beberapa barang yang diambil paksa. Seperti lemari besi, tabung gas dan vas bunga. Selain itu pelaku juga menggergaji pipa pompa air yang ada di dalam rumah.

Keesokan harinya, Wawan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kaliwates. Laporan ini diterima oleh Unit Reskrim polsek setempat. Bahkan kala itu, Kapolsek Kaliwates Kompol Mahrobi Hasan, berada di lokasi dan sempat menyebut bahwa tindakan itu sebagai bentuk premanisme. Hanya saja, hingga kini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Terlapor sempat datang ke ruang unit reskrim. Bahkan mengintimidasi saya di depan polisi. Anehnya, terlapor dibiarkan pergi dan tidak ditahan,” bebernya.

Dia menduga, bebasnya pelaku karena ada beking oknum LSM di belakang N. Sebab, saat proses pelaporan di polsek, oknum LSM dan terlapor tampak akrab dengan salah seorang anggota polisi. Diduga, sudah ada komunikasi antara terlapor dengan polisi yang menangani perkara tersebut.

“Anehnya, dua hari setelah laporan masuk, lemari besi yang sempat dibawa dikembalikan ke rumah. Saat itu saya sedang tidak di rumah. Lemarinya diletakkan dekat pagar begitu saja,” ungkap wawan.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Kaliwates Iptu Joko Sudikdo membenarkan laporan itu. Hanya saja, dia menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan melalui proses mediasi.

“Iya. Sudah dimediasi langsung dipertemukan. Sudah selesai,” jawabnya, singkat, saat dikonfirmasi 17/01/2024.

Kendati demikian, keterangan Joko ini dibantah oleh korban. Wawan mengaku tidak pernah ada proses mediasi. Dan dia bertekad akan melanjutkan perkara ini ke proses hukum.
“Saya tetap akan menempuh jalur hukum. Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Baik menimpa saya maupun orang lain,” pungkas Wawan.

Pewarta : Solihin

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button