AdvertorialBlitarDaerah

Kawal Pembangunan, Wali Kota Blitar MoU Bersama Kejaksaan Dan Kepolisian

Blitar,mitratoday.com – Selasa 15 Maret 2022, Pemerintah Kota Blitar gelar penandatanganan Memorandum Understanding dengan Polres Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri, guna memberi masukan agar pembangunan berjalan lancar, dan tidak sampai merugikan Keuangan Negara.

Acara tersebut di hadiri Walikota Blitar, Santoso dan Wakil Walikota Blitar, Tjutjuk Sunario, Kapolres Blitar Kota, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekda Kota Blitar dan Kepala OPD.

“Kita MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawal pembangunan yang ada di Kota Blitar agar tidak tersandung kasus hukum. Umpamanya korupsi atau mendapat tuntutan dari masyarakat, karena bertentangan dengan hukum atau Undang-undang yang ada. Kita ingin ada pendampingan dari Aparat Penegak Hukum.” Kata Wali Kota.

MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian, Wali Kota sampaikan bahwa hal itu dalam rangka mengawal proyek-proyek strategis, mulai dari perencanaan hingga penyerahan kegiatan.

“Sehingga semua yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kota Blitar bisa berjalan baik, tentunya dengan kerja sama ini,” ujar Walikota Blitar Santoso.

Selanjutnya Kata Wali Kota, APH memberikan arahan petunjuk sesuai dengan ranahnya. “Jika ranahnya Kepolisian nanti Kapolres yang memberikan arahan, dan jika ranahnya kejaksaan nanti Kajari yang memberikan arahan.” Ujarnya.

Walikota Blitar Santoso berharap, setelah perjanjian kerja sama dilaksanakan, jajaran OPD di Kota Blitar bisa memanfaatkan secara maksimal, untuk berkoordinasi dan konsultasi program kerja yang ada.

“Agar dapat berjalan dengan lancar tidak sampai ada masalah hukum. Para OPD harus bisa memanfaatkan secara maksimal, agar proyek yang di kerjakan tidak timbul persoalan nantinya,” Ungkap Santoso.

Kajari Blitar, Erry Pudyanto Marwantono dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan MoU bisa memaksimalkan perannya sebagai pengacara negara. Juga dapat memberikan pendampingan, bantuan, pertimbangan hingga audit hukum kepada pemerintah.

“Sehingga pemerintah menjalankan tugas tidak sampai mendapat tuntutan hukum yang merugikan keuangan negara.” Tandasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Blitar menenangkan gugatan perdata maupun gugatan Tata Usaha Negara atas gugatan dari sekelompok masyarakat terkait izin mendirikan Hotel Santika Blitar.

“Kita yang mendampingi, jika kemarin kita kalah maka nilai investasi yang luar biasa besar akan gagal masuk ke Kita Blitar,” jelas Kajari. (Adv-Kmf-Novie)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button