DaerahLampung

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Tetapkan Satu Tersangka Baru

Penulis : Yudi.W

Tulang Bawang, Mitratoday.com – Dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) kegiatan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun 2019 yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Nasaruddin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Leonardo Adiguna mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu merupakan seorang wiraswasta.

“Ada satu berinisial GAN seorang wiraswasta. GAN ditetapkan jadi tersangka, 11 Februari 2021. GAN ini pengembangan dari tersangka awal NS,” kata Leo, saat press rilis di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Senin, 15 Februari 2021.

Sayangnya Mantan Kasi Pidsus Kajari Pringsewu itu, enggan membocorkan peran GAN dan pasal yang bakal menjerat Dua tersangka lantaran dalam Proses pemeriksaan.

“Kerugian Negara ada, tapi lagi di dalami jumlah pastinya. Berkembang terus dia (prosesnya), masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Leo.

Dia mengaku, sejauh ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran dianggap Kooperatif saat hendak diperiksa.

“Belum ditahan tersangka GAN sepanjang ini dipanggil dua kali berturut-turut selalu hadir. Tapi sepanjang saat perjalanan penyidik merasa dibutuhkan kita tahan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) menetapkan Kadis Pendidikan Tulang Bawang, Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun 2019 senilai Rp49 Miliar,” Pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button