DaerahHeadlineMalang

Kejari Berikan Pendampingan Bumdes di Kabupaten Malang

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, resmi memberikan pendampingan kepada Badan Usaha milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Malang, dengan ditandai dengan Penandatanganan MOU di Kantor Kejaksaan di Kepanjen, Kamis (7/10/2021).

Kajari Malang Edi Suhandoyo, menyebutkan dengan adanya pendampingan tersebut menjadi keuntungan tersendiri bagi Bumdes , lantaran kedepannya Bumdes tersebut akan lebih profesional dan membawa manfaat bagi peremonomian desa.

“Artinya jangan sampai ada masalah hukum yang bisa merugikan Bumdes itu sendiri,” Kata Edi Suhandoyo.

Edi menuturkan ide awal dilakukannya pendampingan tersebut usai pihak kejaksaan diundang Universitas Brawijaya (UB) untuk membahas percepatan privatisasi Bumdes.
Sesuai amanat Undang-Undang, Bumdes sebagai turunan BUMN harus lebih mandiri. Kepala Desa, kata Edi Suhandoyo sudah tidak boleh lagi menjadi pengelola atau Direktur sebuah Bumdes, meski Bumdes adalah bentukan Kades.

“Kades harus diluar struktur kepengurusan Bumdes, di sisi lain Bumdes juga gak boleh bekerjasama dengan pihak yang tidak setara karena harus diisi oleh orang-orang profesional karena Bumdes ini kan sebuah Badan Usaha , harus diisi oleh profesional.yang punya skill dan kemampuan manajerial,” Lanjut Edi Suhandoyo.

Kejaksaan sendiri lanjut Edi siap memfasilitasi segala hal yang berhubungan dengan keberadaan Bumdes, mulai hukum dan solusi pemanfaatan peluang usaha dengan potensi yang dimiliki.

“Bisa lewat sisi pemanfaatan hasil laut seperti di Sendangbiru , atau potensi wisata dan dibidang jasa.kita siap jembatani dengan kalangan akademisi agar semakin maksimal pemanfaatan potensi yg dimiliki,” Ulasnya.

Sementara Wakil Bupati Malang Drs.H.Didik Gatot Subroto .SH.MH mengaku sangat berterima kasih atas perhatian Kejaksaan terhadap pengembangan Bumdes di Kabupaten Malang. Didik menilai baru kali ini Kejaksaan memiliki perhatian besar terhadap pengembangan dan kemajuan Bumdes di Kabupaten Malang.

“Ini menjadi awal yang baik bagi Bumdes, karena ada koridor hukum yang bisa disesuaikan dengan Bumdes. Artinya selain lebih transparan, ada sebuah manajemen yang lebih terarah karena Bumdes ini kan ada penyertaan modal dari Desa berupa DD yang harus dipertanggungjawabkan,” Terangnya.

Menurut Didik, adanya MOU seperti membawa keuntungan tersendiri bagi Bumdes. Sehingga harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berkonsultasi dan bimbingan agar keberadaan Bumdes ini selain sesuai dengan aturan juga membawa manfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button