DaerahDumairiau

Kejari Dumai Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti

Penulis :(E. Manalu/Bambang)

Dumai Mitratoday.com Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan Barang bukti, barang bukti yang dimusnakan Kejaksaan Negeri Dumai ini berupa, Narkotika jenis sabu, henpon, senjata tajam, dan uang pecahan, Kamis (05/03/2020) bertempat dihalaman Kejaksaan Dumai.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Dumai ini, dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, perwakilan dari  PN Dumai Hakim Senior Abdul Wahab SH MH, dan unsur perwakilan Forkopimda Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Khairul SH MH. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 140 perkara yang telah dinyatakan inkracht sepanjang tahun 2020 dalam tiga bulan ini. “Karena pihak kami (Kejaksaan Dumai) setiap tiga bulan melakukan pemusnahan barang bukti,”.

Sementara barang bukti yang kita musnahkan pada pagi hari ini, berupa narkotika jenis sabu sabu, sekitar 170 gram, Hp 50 buah, inek yang sudah dalam serbuk kemasan 140 gram, pil ekstasi 300 butir, serta senjata tajam (Sajam) 20 buah dan uang pecahan, ujar Kejari Dumai yang baru menjabat ini.

Lebih lanjut ia memaparkan, Durasi perkara yang terjadi selama tahun 2020 dan dalam tiga bulan terakhir ini karena sudah proses panjang yang harus dilalui sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkracht.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Dumai, Praden Simajuntak, SH MH mengatakan, pada medi ini, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana Narkoba dan pencurian serta kekerasan yang sudah inkracht status hukumnya. (E. Manalu/Bambang)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button