DaerahHeadline

Kejari Minahasa Terus Usut Dugaan Korupsi Dana DAK2012

Sulut, Mitratoday.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melimpahkan berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Rabu (18/10/2017) kemarin siang SM sebelum ditahan oleh Jaksa, SM berada di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minahasa selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka diantar Jaksa menuju mobil panter milik Kejari DB 1000 B dan dibawah ke Rutan Papakelan.

SM yang mengenakan kemeja putih nampak menutup dirinya ketika mengetahui adanya awak media meliput penahanannya.

SM diketahui adalah salah satu tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK2012) dana Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012 yang Sebelumnya telah disidangkan dua tersangka lainnya yakni HDR alias Denny dan JT alias Jhon.

Kepala Kejari Minahasa Saptana Setyabudi kepada wartawan  melalui Kasi Intel Ryan Untu menuturkan Penahanan SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor PRINT-904/R.I.11/Ft.2/10/2017. Lama penahanan 20 hari yakni 18 Oktober hingga 6 November 2017,” jelasnya

Lanjutnya, SM didapati melanggar Primair pasal 2 Undang –undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHPidana, dalam fakta persidangan terhadap Denny dan Jhon, terungkap bahwa SM ikut serta dalam dugaan Tipikor itu.

“Caranya dengan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri sehingga total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 851.927.030.- SM ikut mengumpulkan uang dengan nominal 7 hingga 14 persen dari  DAK. Ketika itu dirinya masih berstatus sebagai Kepala UPTD Diknas Kecamatan Tombulu dan menyerahkan uangnya kepada Denny saat menjabat Kepala Dinas Diknas Minahasa.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani dugaan kasus ini yakni Debby Kenap selaku ketua tim Simorangkir dan Pirly Momohan.

Laporan Effendy Iskandar (Tim/Sulut)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button