DaerahLampungLampung Tengah

Kembali LSM LPAB Akan Laporkan Temuan Terkait Penyimpangan Dana PUAP Dan Pupuk

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Satu persatu dugaan Korupsi ditingkat bawah mulai menguap, Usai melaporkan Kepala Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Beberapa pada tahun 2019 lalu.

Kini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengerak Anak Bangsa (LPAB) Sofyan akan kembali melaporkan Ketua Gapoktan Kampung Pekandangan kepada pihak penegak hukum dengan dugaan penyimpangan Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).

“Agus Sumantri Ketua Gapoktan Kampung Pekandangan Salah gunakan PUAP dan jual Pupuk Bersubsidi Terancam dipenjara,”Ungkap Sofyan AS ST.

Pada tahun anggaran 2011 kampung pekandangan kecamatan pubian melalui Gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) Maju Sejahtra yang diketahui diketuai oleh Agus Sumantri Mendapatkan bantuan dana PUAP sebesar Rp. 100.000.000 yang semestinya dari dana tersebut dipinjamkan kepada Kelompok tani lainnya yang ada dikampung pekandangan.

“Hal tersebut sangat berbeda dengan Agus Sumantri dengan adanya bantuan dana PUAP tersebut seolah milik pribadi tidak digulirkan yang sampai saat ini diketahui melalui investigasi LSM LPAB dan surat pernyataan dari beberapa ketua kelompok tani,”sebut Sofyan.

Bahkan bukan hanya dana puap saja melalui kelompok tani Maju Sejahtera agus sumantri mendapatkan bantuan mesin prontok jagung dan bibit pertanian kesemuanya sulit terpantau. Tambah lagi pada tahun anggaran 2014 kelompok tani maju sejahtera juga mendapatkan bantuan mesin giling padi bersekala nasional melalui APBD Provinsi Lampung.

“Dari diturunkan nya bantuan tersebut hingga saat ini pabrik dimaksud seolah milik pribadi, dan diletakkan pula di tanah milik pribadi. Yang semesti nya wajib memiliki tanah yang milik kelompok tersebut. Namun sangat berbeda hal nya dengan agus sumantri,” lanjut sofyan. .

Tak hanya itu pada tahun 2017 dan 2018 Agus sumantri telah menjual pupuk bersubsidi keluar daerah. Hal tersebut berdasarkan kwintansi tanda trima barang pupuk,”seharusnya di peruntukan untuk kelompok tani di Kampung Pekandangan. Tapi dijualkannya di Kampung , batu”ucap Sofyan.

Untuk mendalami penjualan pupuk bersubsidi yang menjadi hak petani di Kampung Pekandangan, dan terkait bantuan lainnya Ketua LSM LPAB Sofyan AS ST mengirim somasi kepada Agus Sumatri dan KUPTD pertanian Toyib akan tetapi tidak terjawab berdasarkan surat tersebut.

Tim LPAB mencoba mendatangi agus sumantri melalui aparatur Kampung saat di konfirmasi agus sumantri menjelaskan apapun yang lakukan semua nya atas perintah KUPTD toyib,” Saya sudah lapor kedinas kesemuanya dan dinas Memperbolehkan jelas agus sumantri kepada tim dihadapan kepala kampung pekandangan,”kisah Sofyan.

Menindaklanjuti hal tersebut, LSM LPAB akan melaporkan kepada pihak penegak hukum,”Jadi begini pak intinya kita besok hari senin kami (LPAB) akan melaporkan kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui kejari Lampung Tengah, Terkait beberapa temuan di lapangan Pupuk Bersubsidi, dana PUAP dan bantuan lainnya yang pasti yang akan kami laporkan bukan hanya Sumantri melainkan KUPTD nya serta Dinas Pertan Lamteng yang di duga sangat melanggar hukum,”tuntas Sofyan.

Hingga berita ini di turunkan belum satu pun pihak Gapoktan maupun KA. UPTD Pertanian yang bisa di hubungi oleh media.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button